NATAL (Mandailing Online) – Ratusan karyawan dan karyawati melakukan unjukrasa ke kantor distrik PT.RMM (Rimba Mujur Mahkota) Kebun Sikarakara, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), Selasa (14/04).
Pengunjukrasa mengaku, sudah sekian lama hak-hak para karyawan dan karyawati yang telah dikangkangi oleh pihak perusahaan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Mereka menuntut penghentian mutasi dan PHK karyawan secara semena-mena. Upah karyawan harus disesuaikan dengan perhitungan 25 Hari Kerja dan berdasar standar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Kemudian, bagi pekerja yang bekerja lebih dari 7 jam harus mendapatkan upah lembur, dan bagi pekerja yang belum memenuhi basis borong harus tetap mendapatkan upah.
Perusahaan juga diminta tidak semena-mena terhadap Karyawan Harian Lepas (KHL), diskriminasi upah dalam satu golongan ataupun jabatan dihentikan. Perusahaan harus mensosialisasikan status kepemilikan perusahaan.
Pengunjukrasa meminta kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan dan karyawati tanpa terkecuali.
Ratusan massa yang menamakan dirinya Serikat Buruh Indonesia (SERBUNDO) itu berunjukrasa dengan damai. Aparat polisi dan TNI terlihat berjaga-jaga sehingga unjukrasa berlangsung tertib.
Setelah melakukan rangkaian orasi, akhirnya perwakilan pengunjukrasa diterima pihak management PT.RMM dan melakukan pertemuan dalam ruangan tertutup di kantor PT.RMM.
Pengunjukrasa diwakili Arinaso Gulo, Samrul, Martinus Waruhu, Faraito Laiya, Yantonius Lase, Ari Usman, Kardi Situmeang, Mandaili, Farosisko Sihombing, Aprinus, dan Gusman.
Pertemuan itu ditengahi oleh pihak Muspika Kecamatan Natal dan pejabat Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Madina.
Senior Manager PT.RMM Martua FH Siahaan menyatakan bahwa pihak management PT.RMM telah melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan atas hak-hak karyawan dan karyawatinya sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sehingga semua hal yang disampaikan para pihak pengunjuk rasa itu keliru dan tidak benar.
Sementara itu, Ketua LSM LPPI (Lembaga Pengembangan Pembangunan Indonesia) Kecamatan Natal, Muhammad Ali Hanafiah yang turut memantau jalannya demonstrasi ini kepada wartawan menyatakan agar Muspika Kecamatan Natal serta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Madina dapat menengahi permasalahan antara karyawan dengan PT.RMM itu secara indevenden.
One thought on “Merasa Hak-hak Dikangkangi, Karyawan PT.RMM Unjukrasa”