JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Mardiasmo menyatakan, seluruh Pemerintah Daerah harus mengalokasikan sedikitnya 1 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk dana pemberantasan korupsi, Rabu (15/1).
Anggaran itu guna memper kuat pengawasan, mengingat masih maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah dan Kepala Daerah.
“Hal ini sebenarnya sudah sudah disampaikan pak Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri) dalam surat edarannya. Dalam edaran itu menyebutkan minimal 1 persen anggaran dari APBD untuk itu,” kata Mardiasmo usai rapat Koordinasi tentang membangun pemerintahan tanpa korupsi bersama Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Kepala BPKP di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Menindaklanjuti hal itu, kata dia, BPKP akan mendata dan mengawasi secara langsung di seluruh daerah. “Saya akan cek langsung, apakah masih ada yang dibawah 1 persen atau tidak,” ujarnya.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintah, BPKP bersama Kejaksaan Agung, Polri serta Kementerian Dalam Negeri membentuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIT). Petugas APIT ini bertugas melakukan pengawasan atas berjalannya roda pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. Nantinya terdapat piagam yang akan ditandatangani seluruh kepala daerah.
“Kami akan membuat penegasan tentang kooordinasi dan tanggung jawab terhadap instansi masing-masing agar tidak melewati batas. Ke depan juga akan berkoordinasi dengan APIT-APIT daerah, yang bertujuan salah satunya untuk meningkatkan anggaran pengawasan korupsi sebesar 1 persen dari APBD,” ujarnya menerangkan.
Mardiasmo menambahkan, BPKP melalui APIT nantinya akan mengawasi penggunaan seluruh anggaran keuangan daerah, kemudian hasil audit keuangan tersebut akan disampaikan kepada publik secara terbuka. (int)
Comments
Komentar Anda