Setelah memanggil mantan pejabat Pemkab Langkat dan sejumlah rekanan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) kembali memanggil empat saksi terkait aliran dana APBD Langkat Tahun 2000 hingga 2007 senilai Rp102,7 milliar.
Untuk mengetahui aliran dana selama tujuh tahun tersebut, kejaksaan pun menelusuri pengeluaran anggaran, termasuk diantaranya menelusuri pembelian sebanyak 43 unit mobil dinas DPRD Langkat yang berasal dari APBD Tahun 2002.
Secara intensif penyidik kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi Gusyandri dari PT Astra Internasional, Zuraidah Hanum Kacapem Bank Syariah Mandiri Kota Stabat, Diana Sari mantan Sekwan Langkat Tahun 2001-2006 serta Gudok Mantan Bendahara Sekwan Kabupaten Langkat.
Mengenai pemeriksaan empat orang saksi ini, dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Erbindo Saragih yang dihubungi melalui telepon, Rabu (23/03/2011) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Erbindo menerangkan bahwa pengadaan mobil dinas untuk masing-masing anggota dewan tersebut tidak dimasukkan dalam APBD, namun itu dilakukan atas inisiatif Bupati Langkat Syamsul Arifin.
Bahkan, beberapa dewan yang mendapatkan mobil dinas jenis Panther tersebut telah menjualnya. Mereka menganggap mobil itu sudah dihibahkan sehingga sudah merasa menjadi milik pribadi.
“Kepada anggota dewan yang sudah menjual mobil dinas ini, kita akan mempertimbangkan kembali apakah mereka mau mengembalikan mobil tersebut, sebab kalau namanya mobil dinas tidak bisa menjadi hak pribadi. Kalau sudah tidak menjadi anggota dewan maka mobil tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah,” beber Erbindo.
Ditambahkannya, Kejatisu akan terus menelusuri aliran dana APBD, termasuk yang menjadi sorotan kasus Panther Gate DPRD Langkat sebab pembeliannya tidak dimasukkan dalam APBD Tahun 2002.
Selain pejabat, mantan pejabat, anggota dewan, rekanan dan distributor mobil, penyidik juga memanggil pihak perbankan untuk menelusuri berapa jumlah anggaran yang dibayarkan untuk pembelian 43 mobil dinas DPRD Langkat.
“Sejauh ini, kita masih melakukan penghitungan jumlah kerugian negara. Apabila nantinya ditemukan kerugian negara, tentunya bakal ada tersangka baru yang akan menyusul Buyung Ritonga,” ujarnya.
Mengenai siapa tersangka, apakah dari para saksi yang diperiksa, Erbindo menegaskan besar kemungkinan bisa ke arah sana tergantung hasil penyidikan dan audit BPKP. (BS-021)
Sumber : Beritasumut