JAKARTA (Mandailing Online) – Sebanyak lima poin tuntutan mahasiswa yang berunjukrasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2/2021) tentang dugaan korupsi Bansos Covid di Mandailing Natal.
Unjukrasa itu dilakukan sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Forum Masyarakat Mahasiswa Peduli Mandailing Natal yang digerakkan Herman Birje Nasution selaku Koordinator Aksi, dan Ridho S selaku Koordinator Lapangan, Ridho S.
Kelima poin itu tertuang dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan dalam bentuk orasi selama unjukrasa berlangsung dan diserahkan dalam bentuk dokumen kepada KPK, yakni :
Pertama; meminta kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar membentuk Tim Independen untuk memeriksa dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa dan Oknum Camat dalam menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Kab. Madina T.A 2020 untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kedua ; meminta kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar membentuk Tim Independen untuk memeriksa dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa dan Oknum Camat dalam Penggunaan Dana Covid-19 yang bersumber dari APBDes Se-Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 4.120.268.000 (Empat Milyar Seratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk pengadaan masker di Kabupaten Mandailing Natal dengan harga per item sebesar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Kami menduga adanya indikasi mark up harga dalam proses penganggaran masker yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2020.
Ketiga; meminta kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar membentuk Tim Independen untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang menurut dugaan kami berpotensi kuat dikorupsi yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal T.A 2020 sebesar Rp 25.509.464.395 (Dua puluh lima milyar lima ratus sembilan juta empat ratus enam puluh empat tiga ratus sembilan puluh lima) yang terdiri dari penanganan bidang kesehatan sebesar Rp 3.240.827.752 (Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Tujuh Ratus Lima Puluh Dua), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 22.268.636.643 (Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Keempat : Meminta kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia agar segera memeriksa Penggunaan Dana Covid-19 yang berupa Bantuan Sembako yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 12.200.625.000 (Dua Belas Milyar Dua Ratus Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diperuntukkan kepada 54.225 Kepala Keluarga (KK). Hal ini kami duga disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam memenangkan Pasangan Calon Petahana pada Pilkada Madina Tahun 2020.
Kelima ; meminta kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menjalankan pasal 2 ayat (2) UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi di masa pandemi covid-19 sebagaimana yang pernah disampaikan Bapak Ketua KPK RI bahwa pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi covid-19 dapat dikenakan hukuman mati.
Sebelumnya aksi serupa dilakukan di halaman kantor gubernur Sumatera Utara pada 11 Pebruari 2021 lalu.
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda