Panyabungan,
69 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 yang di selenggarakan Panwaslu Kabupaten Madina di aula Sekretariat Panwaslu Madina di Jalan Lingkar Timur Panyabungan, Jumat (10/1).
Rakor dibuka oleh Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diwakili Asisten Tata Praja Drs Musaddad Daulay, hadir juga Kabag Hukum Alamul Haq Daulah SH, Kepala Satpol PP.
Plt Bupati Drs Dahlan Hasan Nasution melalui Asisten Tata Praja Musaddad Daulay menyampaikan bahwa hubungan yang saling mendukung antara Pemkab Madina dengan Penyelenggara Pemilu khususnya dengan semua komisioner Panwaslu Madina, untuk itu Pemkab Madina menyatakan mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilaksanakan Panwaslu dalam mengawali dan menangani seluruh pelanggaran yang terjadi terhadap proses jalannya pesta demokrasi Pemilu Legislatif 2014.
“Perlu kami sampaikan, dalam tatanan sebuah organisasi ada tiga pilar penting yang harus dicermati yaitu Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, serta rencana strategis yang akan dilakukan, sehingga kegiatan kita hari ini tentu merupakan bagian penting dari penataan kelembagaan dan pembinaan SDM Panwaslu di Madina sebagai bagian yang integral dari Panwaslu secara nasional.
Dan pembinaan SDM yang kami maksud antara lain; harus ditingkatkannya pola pembinaan dan evaluasi terhadap metode pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam menjalankan tugas terhadap pesta demokrasi Pemilu Legislatif 2014,” kata Musaddad.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Madina, Henri SSos menyampaikan bahwa Rapat kordinasi ini dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan bagi semua anggota Panwaslu Kecamatan melaksanakan tugas-tugas pengawasannya, kegiatan ini juga sekaligus melakukan Bimbingan Teknis untuk mendalami pengetahuan tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif yang akan dating ini, sekaligus memperkenalkan semua anggota Panwaslu Kecamatan kepada seluruh elemen masyarakat sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin dalam mengawasi pesta demokrasi.
“Panwaslu merupakan bagian dari proses Pemilu yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu, sehingga dituntut mampu melaksanakan tugas secara professional, untuk itu harus mampu mengawasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU, PPK sampai kegiatan di tingkat PPS di Desa/Kelurahan. Kedua, mengawasi seluruh kegiatan setiap calon dan seluruh relawan yang melaksanakan tugas kampanye terhadap masyarakat pemilih di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, mengawasi seluruh kegiatan masyarakat jangan sampai terjadi saling menjelekkan. Dan memproses seluruh pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi sehingga masyarakat bisa tenang dalam memilih calon yang diinginkannya,” ucapnya.
Disampaikan Henri, logistic atau perlengkapan pemungutan suara sesuai Pasal 141 disebutkan bahwa KPU bertanggungjawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, lalu pada pasal 142 disebutkan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 terdiri atas kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan tempat pemungutan suara.
Kemudian instrument pengawasan losgistik ada beberapa item yaitu tepat prosedur, tepat jenis, tepat spesifikasi, tepat qualitas, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. Selanjutnya problem distribusi yaitu akses jalan, jarak tempuh, moda transportasi, iklim/bencana, dan keamanan. Sementara instrument pengawasan meliputi Perbawaslu, Kalender pengawasan, surat edaran, monev dan supervise, dan alat kerja pengawasan. (msp)
Panyabungan, 12 Januari 2014
Penulis Berita
MUHAMMAD SAIMA PUTRA
Sumber : Panwaslu Madina