PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Setelah mendapat keputusan dari DPRD Madina, 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mandailing Natal saat ini sudah diajukan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Sumatra untuk di registrasi, namun hingga kini masih menunggu evaluasi dan registrasi dari Biro Hukum Pemprovsu, demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkab Madina, Alamulhaq Daulay kepada wartawan kemarin.
Dikatakannya, 9 usulan Ranperda tahun 2015 ini sudah selesai dibahas pada awal 2016 ini, Ranperda ini nantinya setelah selesai di evaluasi oleh Biro hukum Provsu akan dijadikan Peraturan Daerah di Kabupaten Mandailing Natal.
Dari 9 Ranperda yang diajukan tersebut 5 Ranperda merupakan insiatif dari DPRD Madina, dan 4 Ranperda diusulkan oleh Pemkab Madina.
5 Ranperda yang diajukan oleh DPRD tersebut adalah Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, pemberdayaan pedagang kaki lima, pemberdayaan tenaga kerja daerah, dan perda pembentukan produk hukum daerah.
Sedangkan 4 Ranperda yang diajukan Pemkab Madina adalah Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 9 tahun tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha daerah, Ranperda izin usaha jasa konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan KPPT, perubahan kedua perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda tata cara pemilihan kepala desa dan yang berkaitan dengannya.
Dijelaskannya, untuk pembahasan Ranperda tentang pemekaran/ suorta masih menunggu adanya revisi PP no 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah danpihaknya menargetkan sudah selesai revisi pada Bulan Juli 2016, selanjutnya nanti akan dibahas di DPRD agar cepat tuntas.
Peliput : Holik Nasution
Comments
Komentar Anda