Seputar Madina

Surat Pengunduran Diri Jadi BPD Tak Digubris Berakhir Pencoretan Nama di DCT. Paizal Akan Tempuh Jalur Hukum

Paizal, warga desa Sinonoan Gagal Nyaleg Gegara surat pengunduran dirinya sebagai Ketua BPD Desa Sinonoan tidak dikeluarkan Pemda Madina.

SIABU, ( Mandailing Online )-Paizal Warga Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal merasa kecewa pada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), pasalnya surat keteranagan dari Pemerintah Daerah menyangkut dirinya yang menyatakan mundur dari keanggotaan BPD ( Badan Permusyawatan Desa ) karena alasan mencalonkan diri jadi anggota legislatif tidak diterbitkan oleh yang berwenang di Pemkab Madina.

Pada Mandailing Online Jum’at 15/12/2023, Paizal menceritakan bahwa pada tanggal 6 Juli 2023 lalu, ia selaku ketua BPD Desa Sinonoan sudah memberikan surat pengunduran diri nya ke Camat Siabu Cq Bupati Madina. Namun surat keterangan SK pemberhentiannya menyatakan benar bahwa tidak lagi bagian dari BPD Desa Sinonoan sampai hari ini tidak diterimanya sehingga ia yang sempat masuk Daftar Calon Tetap ( DCT ) Calon Anggota Legislatif DPRD Madina 2024 dari Partai Gerindra terpaksa di coret dari daftar karena tidak memenuhi syarat yang di tetapkan oleh KPU Madina.

” Surat saya mengundurkan diri itu sudah saya berikan ke Camat Siabu Syukur Soripada pada 6 Juli 2023 lalu, namun sampai hari ini surat resmi pemberhentian saya selaku Ketua BPD dari Pemda Madina itu tidak terbit, apakah Camat yang memperlambat pengajuan itu pada Pemda Cq Bupati Madina saya tidak tau, namun yang jelas akibat menganggap remeh persoalan, saya sudah dirugikan karena menghilangkan hak saya selaku warga negara yang berhak memilih dan untuk di pilih”, kata Paizal.

Paizal mengaku tanggal 6 Desember 2023 memang sudah menerima surat keterangan dari Camat Siabu Syukur Soripada. Surat Keterangan itu menerangkan bahwa dirinya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BPD Desa Sinonoan terhitung sejak bulan Juli 2023, namun ia merasa aneh, surat keterangan camat itu terbit setelah hampir 6 bulan lamanya surat itu diserahkannya pada Canat Siabu.

” setelah hampir 6 bulan surat saya serahkan ke Kecamatan Siabu, baru tanggal 6 Desember saya terima surat keterangan dari camat, parah nya surat keterangan itu tidak berlaku ke KPU Madina karena seharusnya surat keterangan saya tidak lagi berstatus BPD itu, diterbitkan oleh Bupati sebab SK BPD itu ditanda tangani oleh Bupati,” jelas Paizal.

Ia menilai birokrasi Kantor Canat Siabu dan Pemerintah Daerah tidak baik baik saja karena menganggap remeh surat yang ia butuhkan sehingga merugikan nya secara pribadi yang mengusung nya ikut serta sebagai Calon Legislatif tahun 2024.

Paizal mengaku telah berkordinasi dengan pengacaranya untuk melaporkan ke Penegak Hukum karena jelas tindakan camat yang melalaikan surat pengunduran dirinya jadi BPD telah merugikan dirinya.( napi )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.