Oleh: Intan Marfuah
Aktivis Muslimah
Sebanyak 248 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan diduga tidak tertib dalam melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat.
Dari jumlah tersebut, hanya 20 perusahaan yang melapor, itu pun tidak secara rinci jumlah tenaga kerja yang bekerja di sana (kaltimpost.id).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat sangat menyayangkan tindakan 248 perusahaan yang tidak tertib.
Plt Kepala Disnakertrans Ambo Uffek melalui Kabid BP3TK Herlina Christine menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
“Dari jumlah tersebut, hanya 20 perusahan yang melapor. Itu pun perusahaan tidak memberikan laporan yang jelas tentang berapa banyak penerimaan tenaga kerja,” jelasnya, Rabu (9/10).
Dia menyebut, data rincian mengenai masyarakat asli Kubar yang dipekerjakan di perusahaan tersebut sangat penting. Sebab, data ini dibutuhkan Disnakertrans karena akan berpengaruh pada jumlah angka pengangguran di Kubar yang terus meningkat.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Kubar untuk tahun 2023 mencapai 6,16 persen meningkat ketimbang tahun 2022 yang berada pada angka 4,62.(Kaltimpost.jawapos.com,Rabu 09-oktober-2024)
Pengaruh kapitalisme menjadikan negara abai dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Melalui konsep investasi, kapitalisasi, dan privatisasi, negara seperti telah menyerahkan segala sesuatu di negeri ini pada mekanisme pasar ala swasta. Negara hanya terus berusaha mewujudkan berdirinya perusahaan-perusahaan besar yang dianggap mampu menyerap tenaga kerja. Berdirinya industri di banyak wilayah terus dipermudah walau seringkali merugikan warga setempat karena lahan dan ruang hidupnya terenggut.
Pemerintah juga terus menderegulasi kebijakan agar memudahkan para investor asing masuk demi terbukanya lapangan pekerjaan. Penguasa tidak peduli jika regulasinya merugikan rakyat, bahkan membahayakan jiwa penduduknya.
Demokrasi juga memandang perampokan SDA — diakui atau tidak — sebagai tindakan legal. Demokrasi telah membenarkan penguasa melalaikan tanggung jawabnya, yakni mengurusi pengelolaan SDA demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem demokrasi dengan segala mekanisme turunannya telah membenarkan pengkhianatan terhadap rakyat. Jadilah demokrasi pada hakikatnya adalah sistem dari oligarki,oleh oligarki dan untuk oligarki.
Dari faktor sistem, setidaknya ada penyebab utama meningkatnya pengangguran di Indonesia.
Ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan. Ketimpangan ini bisa disebabkan daya tampung sektor formal yang sedikit ataupun ketidaksesuaian antara kesempatan kerja dengan keahlian yang dibutuhkan sehingga kesempatan yang ada, diisi tenaga kerja asing.
Kebijakan pemerintah yang berpihak kepada konglomerat. Banyak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan menimbulkan pengangguran baru.
Kebijakan pemerintah yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan, juga mengakibatkan banyak ketimpangan dan pengangguran.
Banyaknya pembukaan industri tanpa memperhatikan dampak lingkungan, telah mengakibatkan pencemaran dan mematikan lapangan kerja yang sudah ada.
Banyaknya tenaga kerja perempuan. Jumlah perempuan bekerja terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan jumlah tenaga kerja perempuan ini mengakibatkan persaingan pencari kerja antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, pengaruh kapitalisme, untuk efesiensi biaya, biasanya yang diutamakan adalah perempuan dikarenakan mudah diatur dan tidak banyak tuntutan, termasuk masalah gaji. Kondisi ini mengakibatkan banyak pengangguran di pihak laki-laki.
Dengan penerapan sistem Islam, pengangguran bisa ditekan, walaupun mungkin tidak sampai nol. Ia lalu memaparkan bagaimana kebijakan khilafah sebagai pelaksana dari sistem Islam dalam mengatasi pengangguran.
Mekanisme yang dilakukan oleh khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme Individu dan sosial ekonomi.
Dalam mekanisme individu, khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. Selain itu, khalifah memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan.
Islam pada dasarnya mewajibkan individu untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Banyak firman Allah Swt dan hadits Rasulullah saw yang memberikan dorongan kepada individu untuk bekerja.
Ketika individu tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memilki keahlian dan modal untuk bekerja, terangnya, maka khalifah berkewajiban untuk memaksa individu bekerja dan menyediakan sarana dan pra sarananya termasuk di dalamnya pendidikan.
Mekanisme sosial ekonomi dilakukan oleh khalifah melalui sistem dan kebijakan, baik kebijakan di bidang ekonomi maupun bidang sosial yang terkait dengan masalah pengangguran.
Dalam bidang ekonomi, kebijakan yang dilakukan khalifah adalah meingkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di dalam sektor riil, baik dalam pertanian, kehutanan, kelautan, dan tambang, maupun meningkatkan volume perdagangan.
Dalam sektor pertanian, sambungnya, di samping intensifikasi, juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Oleh karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal, dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah.
Dalam sektor industri, khalifah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Dalam sektor kelautan, kehutanan, serta pertambangan, khalifah sebagai wakil umat akan mengelola sektor ini sebagai milik umum, dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.
Negara tidak menolerir sedikit pun berkembangnya sektor non riil karena disamping diharamkan dalam Islam, juga menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya serta tidak ada hubungannya dengan penyediaan lapangan kerja. Sebaliknya, menyebabkan perekonomian sangat labil.
Dalam iklim investasi dan usaha, khalifah akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak. Juga, melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat.
Dalam kebijakan sosial yang berhubungan dengan pengangguran, khalifah tidak mewajibkan perempuan untuk bekerja sehingga kondisi ini akan menghilangkan persaingan tenaga kerja perempuan dan laki-laki.
Ini berdasarkan keumuman hadis Rasulullah saw., “Seorang Imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.” (HR Bukhari, 844).
Dalam riwayat lainnya, “Rasulullah saw pernah memberi dua dirham kepada seorang Anshar, lalu, ‘Belilah makanan seharga satu dirham dengan uang itu dan berikanlah kepada keluargamu. Dan sisanya belilah sebuah kapak dengan satu dirham dan bawa kapak itu kepadaku.’ Lalu Rasulullah membelah kayu dengan kapak tersebut, kemudian berkata, ‘Pergilah dan carilah kayu bakar, lalu juallah. Jangan kembali ke hadapanku, kecuali setelah 15 hari.’ Lelaki Anshar itu pun mencari kayu bakar lalu menjualnya. Setelah itu ia datang lagi kepada Rasulullah dengan membawa 10 dirham. Sebagian ia belikan baju dan sebagiannya lagi makanan.” (HR Ibnu Majah, 2189).
Itulah mekanisme Islam yang bisa mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara adil. Sistem ini akan terwujud jika diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah.