Merasa Tender Paket Proyek di Dinas PUP Kabupaten Mandailing Natal tidak transparan dan di duga sarat KKN, CV Karya Indah melayangkan surat penyanggahan tertanggal 06 September 2010 lalu kepada Bupati Madina cq pengguna anggaran yang dalam hal ini Kadis PU Madina.
Setelah mendapat surat sanggahan, Kadis PUP menjawab dengan isi surat sanggahan yang di jawab Kadis PU Madina Ir Abdullah Dalimunthe kepada CV Karya Indah No.600/1071/PU-PE/2010 tanggal 15 september 2010, menyatakan atas penetapan calon pemenang pada paket Rehabilitasi jaringan irigasi pada aek tolang atau Bondar raja yang ada di kelurahan Panyabungan II, pada pengumuman lelang tanggal 3 september 2010, setelah saya teliti surat penawaran saudara beserta lampirannya.
Ternyata harga harga penawaran saudara terlalu rendah sehingga di khawatirkan pekerjaan tersebut tidak terlaksana dengan baik (tidak memenuhi spesifikasi teknis-red) sebagai mana yang di syaratkan. Oleh karena itu saya anggap perusahaan saudara belum layak untuk di tetapkan sebagai calon pemenang untuk kegiatan tesebut.
Surat banding sanggahan yang di buat CV. Karya Indah menyatakan bahwa terhadap penawaran dengan indikasi seperti di atas dapat di lakukan klarifikasi jika terbukti penawaran tersebut terlalu rendah, karena bagi penawaran yang kita nilai terlalu rendah ( lebih kecil dari 80 % nilai HPS ) besarnya jaminan pelaksanaan di naikkan menjadi sekurang kurangnya sebesar persentase jaminan pelaksanaan dalam dokumen lelang kemudian di kalikan 80 % ( jadi bukan acuan untuk menggugurkan peserta lelang ) karena penawaran kami CV. Karya Indah masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan ketentuan dokumen lelang dan keppres No. 80 tahun 2003 dan perubahannya.
Benny F Lubis yang mewakili CV. Karya Indah kepada wartawan, rabu ( 22/ 9 ) Menyatakan proses tender yang ada di Dinas PU Madina tidak ada bersifat terbuka, Transparan, adil, akuntabel dan objektivitas Pengguna anggaran dalam hal menetapkan calon Pemenang sehingga indikasi KKN sangat kuat.
“Ketua Panitia Tender yang kita jumpai menyampaikan bahwa mereka mengajukan pemenang dalam Paket Rehabilitasi jaringan irigasi pada aek tolang atau Bondar raja di kelurahan Panyabungan II ini adalah CV. Karya Indah yang kami miliki, mengapa tiba di meja Kadis PU, Ir. Abdullah Dalimunthe selaku Pengguna anggaran bisa berubah pemenangnya menjadi CV. Pelita Sejati.
“Padahal menurut ketua Panitia Tender CV. Karya Indah sudah pantas, layak dan memenuhi syarat untuk di jadikan sebagai calon pemenang dalam proses tender untuk paket Rehabilitasi jaringan irigasi pada aek tolang atau Bondar raja yang ada di kelurahan panyabungan II.
Jadi menurut saya, pengguna anggaran dalam hal ini Kadis PU Madina Ir Abdullah Dalimunthe telah melakukan tindakan penyalah gunaan wewenang, mengangkangi Keprres 80 tahun 2003 dan perubahannya serta di duga adanya indikasi KKN dalam Proses tender ini, sebab di duga CV Pelita sejati telah membayar upeti kepada Oknum Kadis PU tersebut. (tin)
sumber :Beritasore