Site icon Mandailing Online

Adi Mansar: Pencabutan Izin SMGP Mutlak Kewenangan Pemerintah Pusat

Dr. Adi Mansar, SH. Hum

MEDAN (Mandailing Online) –
Praktisi Hukum DR. Adi Mansar menyatakan pemerintah daerah tidak punya kewenangan mencabut izin usaha panas bumi PT SMGP.

Itu ditegaskan Adi Mansar menjawab wartawan, Senin (3/10/2022) via aplkasi WhatsAap.

Ketentuan itu jelas termaktub di UU No. 21/2014 Tentang Panas Bumi Jo. PP No. 7/2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

“Bunyi Pasal 2 PP No. 7/2017 Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung di seluruh wilayah Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan atau dikoordinasikan oleh Menteri, jadi aturannya jelas bukan kewenangan daerah”, ungkap pria yang juga Dosen Fakultas Hukum UMSU.

Namun, ketentuan itu juga memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan berbagai masukan dan gugatan, misalnya terkait perizinan dan operasional kepada pemberi izin atau gugatan pengadilan”, tambahnya.

Ia mengatakan sangat prihatin atas insiden kebocoran gas beracun di sekitar wellpad milik PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, berdampak puluhan warga setempat dirawat di rumah sakit Selasa (27/9) lalu, berharap kejadian ini tidak berulang kembali.

“Tentunya kita sangat prihatin, kejadian tersebut berulang kembali, kita berharap dilaksanakan investigasi menyeluruh untuk menemukan apakah faktor kelalaian atau faktor lain”, harapnya.

Sekedar diketahui, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) saat ini mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara berdasar hunjukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, dan berada dalam pengawasan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version