MEDAN (Mandailing Online) – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH.MH meminta Menteri ESDM mencanut izin dan sekaligus menutup beroperasinya PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Mandailing Natal.
Eka Putra menyatakan itu menyusul hasil investigasi Walhi Sumut yang menemukan indikasi pelanggaran HAM oleh PT. SMGP pada peristiwa keracunan 58 warga Desa Sibanggor Julu, Mandailing Natal tanggal 6 Maret 2022 yang lalu.
“Memang kalau ditelaah secara seksama pasti ada pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak PT SMGP. Bagimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi pada saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, yang diakibatkan zat H2S pada 6 Maret yang lalu jelas PT. SMGP harus bertanggung jawab,” ujar Epza sapaan akrab Eka Putra kepada wartawan di Medan, Rabu (13/4/2022).
“Jika benar temuan Walhi Sumut bahwa benar PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran HAM, maka kita setuju PT SMGP ditutup, karena jika dibiarkan nanti dikhawatirkan akan mengakibatkan peristiwa pelanggaran secara berulang,” tambah Epza.
“Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan bahwa kebocoran gas milik PT SMGP pada tahun 2021 juga sudah pernah terjadi dan memakan korban sebanyak 5 orang meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Artinya apa? Musibah atau bencana yang diakibatkan oleh saluran Gas PT SMGP sudah berulang kali terjadi. Sebab hal ini gak bisa lagi dibiarkan, kasihan warga setempat terus-terusan nanti menjadi korban,” tegas Epza.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa jika benar hasil investigasi yang dilakukan oleh Walhi Sumut, PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran HAM di Sibanggor, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mendukung agar PT SMGP ditutup. Rekomenadsi kita PT SMGP ditutup daripada banyak mudoratnya dan harus dipidanakan sejumlah manejemennya, mulai dari Presdir dan Direktur sebagai yang dinilai bertanggungjawab,” pungkas Epza.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara merilis temuan indikasi pelanggaran HAM oleh PT SMGP di Sibanggor, Mandailing Natal.
Pelanggaran HAM itu merujuk fakta-fakta yang ditemukan pada peristiwa keracunan 58 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi pada 6 Maret 2022 yang ditengarai terpapar zat H2S ketika pihak SMGP melakukan uji pembukaan sumur di wellpad A-AE 05.
Atas temuan ini, Walhi Sumut bakal melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Walhi Sumut melakukan investigasi langsung ke lapangan pasca insiden 6 Maret 2022.
“Dan hasilnya menemukan ada indikasi pelanggaran HAM,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa, Selasa (12/4/2022) di Medan.
Walhi Sumut juga bakal melakukan advokasi dengan menelusuri sumber pendanaan pembangkit tenaga listrik panasbumi (PLTP) yang dikelola PT SMGP tersebut.
Editor: Dahlan Batubara