Site icon Mandailing Online

AKBP Mindo Otak Pembunuhan Istrinya


Diduga Akibat Selingkuh, Ikut Menggorok

BATAM-
Mabes Polri resmi menetapkan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Dia juga otak utama tewasnya putri mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh, Jumat (24/7) lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mindo langsung dijebloskan ke penjara Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Informasi yang dihimpun koran ini, selain menjadi aktor intelektual, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini juga ikut menggorok leher Putri yang tengah hamil 3 bulan itu. Hal ini juga diungkapkan tersangka Gugun Gunawan alias Ujang. Ujang disuruh oleh Mindo untuk menghabisi nyawa istrinya sekitar pukul 05.00 WIB saat itu.

Ujang mengenal Mindo di rumahnya di Blok A6 perumahan Anggrek Mas 3 beberapa waktu sebelum peristiwa itu terjadi. Menurut Ujang melalui kuasa hukumnya Juhrin Pasaribu, ia mengenal Mindo saat hendak membawa nasi bungkus untuk Rosma pacarnya. Mindo saat itu mengira kalau Ujang hendak mencuri di rumahnya. “Mau ngapain disini? Maling ya?” tanya Mindo kepada Ujang saat itu.

Ujang menjawabnya hanya ingin mengantarkan nasi bungkus untuk Rosma, pacarnya. Rosma adalah pembantu rumah tangga di kediaman Mindo. Memanfaatkan keberadaan Ujang yang lagi menganggur, Mindo lalu memberinya sebuah proyek yakni membunuh istrinya sendiri.

“Siapa yang dibunuh pak?” tanya Ujang ketika diminta kesediaannya untuk melakukan pembunuhan tersebut. Mindo lalu menjawab ‘Ibu’ (istrinya). Mendengar itu, Ujang kembali bertanya, “Kenapa harus ibu (korban, Red)? Mantan Kasat Pamobvit Poltabes Barelang ini menyatakan bahwasanya putri Kombes James Umboh itu selama ini tidak menghargai dirinya selaku seorang perwira dan pejabat di Polda Kepri.

“Saya ini seorang perwira. Tapi ibu tidak menghargai saya,” kata Mindo kepada Ujang sesuai apa yang diakuinya kepada Juhrin Pasaribu selaku kuasa hukumnya. Masih kata Juhrin, sebelum Putri dihabisi, Mindo sempat berkelahi dengan almarhumah istrinya.

Mindo lalu memukulinya korban hingga tertelungkup di atas ranjang. Ia kemudian memback-up leher korban dan menyuruh Ujang menikam almarhumah secara bertubi-tubi. Berbagai sumber menyebutkan, korban sempat memberikan perlawanan. Bahkan ditengarai ikut menggigit jari Mindo saat mulutnya diback-up dari belakang. Salah satu jejak keterlibatan Mindo dalam kasus ini adalah bercak darah akibat bekas gigitan korban yang tertinggal di baju korban dan barang bukti lain yang berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik maupun forensik Mabes Polri.
Setelah menghabisi korban, Mindo lalu menyuruh Ujang mengambil koper warna pink yang ada di kamar mereka. Mayat Putri kemudian dimasukkan dalam koper dan dibuang ke hutan Telagapunggur.

Bahkan, Ujang mengaku oknum itu ikut membunuh dengan cara menggorok leher Putri setelah dirinya menikam bagian dada dan perut Putri. Aksi itu selain disaksikan pacarnya, Rosma, juga disaksikan seorang wanita dengan ciri-ciri berkulit putih, rambut lurus sebahu berwarna pirang yang kini misterius. Oknum perwira itu disebut menjanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta kepada Ujang bahkan bebas dari hukuman.

Keterlibatan Mindo ini terungkap atas pengakuan Ujang dan Rosma. Mabes Polri akhirnya menetapkan alumni Akpol tahun 1995 ini sebagai tersangka dan aktor intelektual kasus tersebut setelah dirinya dikonfrontir dengan Ujang dan Rosma di Mabes Polri sejak Jumat (29/7). “Posisi (Mindo) sekarang di Bareskrim. Ditahan setelah diperiksa tim gabungan Propam dan Polda Kepri,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, Senin (01/08) sore kemarin.

Menurut Anton, AKBP Mindo diduga sebagai aktor atau intellectual dader pembunuhan itu. “Dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. Anton belum menjelaskan secara rinci, bagaimana kasus pembunuhan Bhayangkari ini bisa menjerat suaminya sendiri. Namun, isu yang beredar di masyarakat, korban dikabarkan berselingkuh dengan pria lain. (spt/rdl/jpnn/iro)
Sumber :hariansumutpos.com

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version