JAKARTA (Mandailing Online) – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Mahfud MD mengatakan selama memimpin MK, Akil Mochtar diketahui sering menggunakan kewenangan untuk menetapkan penanganan perkara oleh hakim panel yang dia pimpin lebih banyak.
Hal itu diketahui dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa oleh MKMK. Bahkan, sebagian besar perkara yang masuk dari Kalimantan ke MK ditangani oleh hakim panel yang dipimpin Akil.
“Padahal hakim terlapor berasal dari daerah tersebut. Harusnya perkara didistribusi secara proporsional. Harusnya panel yang melibatkan terlapor lebih sedikit mengingat dia ketua MK punya tugas kenegaraan lainnya,” ujar Mahfud MD membacakan putusan sidang putusan pelanggaran kode etik Akil Mochtar, Jumat (1/11).
Selain itu, berdasarkan penelusuran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Akil Mochtar memiliki 15 rekening dan istrinya 5 rek, dengan jumlah lalu lintas transaksi tidak wajar. Transaksi keduanya dilakukan oleh seorang hakim terlapor YS, dan supir DYN.
“Berdasarkan informasi yang diterima MKMK dari lembaga otoritas (PPATK). Terlacak transaksi dilakukan kuasa hukum pihak berpekara dan pihak berpekara di MK melalui setoran tunai dan antar bank,” ungkap mantan Ketua MK itu.
Kemudian penggeledahan oleh KPK temukan barang obat terlarang di ruang kerja Akil Mochtar berupa sebuah amplop berisi kotak rokok yang di dalamnya berisi ganja, dua buah pil ineks warna ungu dan hijau
Hasil pengujian BNN, pada daun linting kertas bekas pakai ganja positif mengandung THC dan terdaftar dalam gol 1 nomor urut 8 dan 9 lampiran UU 35 2009 tentang narkoba.
“Bahwa menurut BNN, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa dari sampel DNA maka dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak dibantahkan bahwa linting kesatu ganja identik dengan profil DNA hakim terlapor,” ujar Mahfud.(jpnn)