PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akhirnya anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Panyabungan, Rabu (12/2/2014) sekira pukul 17.30 WIB.
Di bawah kawalan pegawai Kejari Panyabungan, Ali Makmur berjalan di belakang petugas, bergegas masuk mobil menunuju Lapas klas II-B Sipapaga, Panyabungan.
Kasi Intel Kejari Panyambungan, Muhammad Yusuf SH ketika dikonfirmasi mengatakan, terpidana dieksekusi setelah adanya vonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI tanggal 12 September 2013 lalu dalam kasus dana pengusungan calon bupati Aswin Parinduri pada Pilkada Madina yang lampau.
“Terpidana sudah dua kali mangkir dari eksekusi karena sakit. Dan hari ini, beliau (terpidana) telah kita eksekusi dan telah kita tahan di Lapas klas II-B Sipapaga Panyabungan,” kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala Lapas klas II-B Panyabungan, Arif Rahman melalui Kepala Pengaman Lembaga Pemasyarakat, H Bisran Batubara membenarkan bahwa terpidana telah dititipkan Kejari Panyabungan untuk menjalani hukumannya.
Peliput : Jefri
Editor : Dahlan Batubara