MEDAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution, SH Glr Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam Nasution mendesak Polda Sumut menetapkan tersangka tragedi pembukaan sumur PLTP Sorik Marapi yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu.
“Setelah Tim Polda Sumut turun melakukan investigasi, semestinya saat ini sudah ada tersangka dari manajemen PT SMGP,” kata Fahrizal kepada wartawan via telefon seluler, Selasa (9/2/2021) di Medan.
Tim dari Poldasu itu sendiri termasuk lengkap, mulai dari tim Labfor, tim Inafis hingga Reserse Kriminal Umum serta ahli radiasi.
Selain itu, Fahrizal juga menyatakan hasil investigasi yang dilakukan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menunjukkan mal operasional di lapangan panas bumi Sorik Marapi pada 25 Januari 2021 menewaskan 5 warga Sibanggor Julu. Hasil investigasi itu sendiri telah dipaparkan dengan gamblang oleh Dirjen EBTKE, Dadan Kusdiana pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 di gedung DPR RI.
Oleh karena itu, Fahrizal politisi Hanura dari Dapil VII termasuk Mandailing Natal ini melihat bahwa hasil investigasi Dirjen EBTKE tersebut sudah sangat gamblang menyiratkan dengan lugas adanya unsur-unsur pidana untuk diterapkan.
“Meski pihak PT SMGP telah melakukan perdamaian dengan masing-masing keluarga korban, namun unsur pidananya tidak serta merta gugur,” imbuhnya.
Fahrizal melihat di kasus ini ada unsur kelalaian dan juga sangat mungkin kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa 5 warga di kawasan PLTP Sorik Marapi yang dikelola PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power).
Peristiwa tewasnya 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal itu terjadi 25 Januari 2021 pada saat pihak PT SMGP melakukan pembukaan sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II (15 MW).
Selain menewaskan 5 warga, puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat menghirup zat H2S yang keluar dari sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit I.
Pada akhir Januari 2021 tepatnya 26 Januari Polda Sumut telah menurunkan tim khusus terdiri dari Labfor sebanyak tiga orang, Inafis berjumlah 4 orang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Brimob Polda Sumut.
“Brimob personel yang ahli radiasi sebanyak 11 orang dan Unit Jantanras Krimum Polda Sumut 16 orang,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, hasil investigasi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 menunjukkan mal operasional di lapangan panas bumi Sorik Marapi pada 25 Januari 2021.
Hasil investigasi Dirjen EBTKE itu setidaknya mencuatkan 6 poin, yakni 1) Perencanaan kegiatan yang tidak matang; 2) Pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan; 3) Peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap; 4) Lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan; 5) Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai; 6) Kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai.
Peliput : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda