Site icon Mandailing Online

Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya: Bupati Gunakan Militer Hadapi Rakyat

JAKARTA, (MO) – Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gunakan militer hadapi rakryat. Hal itu dikatakan Tantowi Yahya, anggota komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan militer. Dia menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Nasional sudah cukup baik.

Namun persoalannya, Inpres itu dapat disalahgunakan para kepala daerah dalam mempertahankan posisi dan jabatannya. “Presiden mungkin tidak membayangkan kalau Inpres ini dapat disalahgunakan kepala-kepala daerah dalam memagari kepentingannya, kemudian dalam mereduksi konflik sosial secara ketat,” kata Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya di acara Yellow Forum for Young Leader (YFYL) dengan tema ‘Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan Indonesia’ di Hotel Sultan, Jakarta baru-baru ini.

Karena itu, Tantowi yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini menyarankan TNI dan Polri harus benar-benar waspada dan jangan sampai niat baik presiden dalam mencari solusi penanganan konflik sosial di masyarakat ini disalahgunakan kelompok-kelompok tertentu, terutama para kepala daerah.

“Dan ternyata, penyalahgunaan itu kan telah terbukti bahwa ada kepala daerah di Kabupaten Madina (Kabupaten Mandailing Natal) di Sumatera Utara yang sudah menggunakan militer yang berhadap-hadapan dengan rakyat,” ungkapnya.

Jadi sebetulnya, lanjut Tantowi, dalam situasi apapun militer itu tidak boleh berhadap-hadapan dengan rakyat. Karena itu harus mengacu pada UU TNI dan UU Polri yang menjelaskan tugas pokok Kepolisian hanya urusan keamanan.

“Tapi apabila ekskalasi ancaman itu sudah meningkat, di mana infrastruktur polisi itu tidak memungkinkan lagi memang dimungkinkan untuk menggunakan kekuatan tambahan yang berasal dari TNI,” jelasnya.

Menurutnya, Inpres Kamnas ini merupakan solusi presiden untuk mengisi kekosongan kebijakan mengenai penanganan secara cepat dan tepat dalam situasi dan fenomena konflik sosial.

“Karena UU di Indonesia masih banyak yang belum ada peraturan pelaksanaannya, sehingga tidak bisa dijalankan termasuk UU mengenai menertibkan dan keamanan itu send iri. Karena itu presiden mengeluarkan Inpres itu,” pungkasnya. (int)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version