Seputar Madina

Anggota KUD Kuala Tunak Sepakati Kepengurusan Koperasi Dilanjutkan Pengurus Lama. Sakwan Lubis : Pihak Luar Jangan Berupaya Provokasi

ndailing Online): Sesuai hasil rapat anggota tahunan ( RAT) Koperasi Kuala Tunak tahun 2024, pembahasan tentang akan berakhirnya masa jabatan pengurus dan pengawas sudah dilempar ke Forum Rapat Anggota. Hasil nya secara bulat anggota meminta pengurus saat ini untuk melanjutkan kepengurusan kedepan masa tugas 2025-2027. Hal ini dikatakan Sakwan Lubis selaku Ketua Pengawas KUD Kuala Tunak pada siaran pers nya minggu 28/12) 2024 di Garage Café & Resto Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina).” Forum Rapat Anggota secara bulat meminta pengurus dan pengawas saat ini dilanjutkan untuk satu periode kepengurusan kedepan yakni 2025-2027, ” Jelas Sakwan.

Selaku Pengawas Koperasi, ia berharap tidak ada provokasi dari pihak yang tidak memiliki wewenang menilai Koperasi Kuala Tunak Tabuyung. Apalagi oknum yang bukan anggota koperasi.

” Kami tidak ingin ada yang merusak persatuan dan kesatuan anggota yang sudah terjalin baik dan harmonis. Untuk itu saya berharap agar anggota koperasi Kuala Tunak yang sudah terus berbenah dikepengurusan yang sah tetap bersatu, ” Kata Sakwan.

Sakwan menjelaskan, proses yang terjadi dalam RAT 2024 sangat demokratis, proses yang terjadi dalam RAT dilakukan secara terbuka tanpa ada tekanan dan paksaan dalam bentuk apapun kepada seluruh anggota. aklamasi juga merupakan bagian dari sistem demokrasi yang diakui dan berlaku umum dalam sebuah organisasi.

Ia menyayangkan adanya statemen Illu Prima Sagara yang mengatakan proses yang terjadi dalam RAT KUD Kuala Tunak tidak Demokratis.

Lebih lanjut Sakwan Lubis mengatakan kemajuan sebuah organisasi bukan tergantung pada sistem pemilihan pengurusnya tapi lebih kepada siapa yang mengurus organisasi itu, termasuk juga organisasi koperasi.

“Tidak mungkin orang lain lebih tau dari saya tentang isi rumah saya sendiri. Saudara Illu Prima Sagara sebagai Sekretaris Koperasi Pelita Andesma, koperasi kebun plasma mitra KP. USU, harusnya lebih focus mengurus koperasinya sendiri jangan mengurusi koperasi orang lain, ” Jelas Sakwan

Terkait hak ahli waris dalam keanggotaan kebun plasma yang menjadi salah satu agenda pembahasan, Wardan Batubara selaku Ketua KUD Kuala Tunak menjelaskan terkai pengakuan ahli waris dalam keanggotaan kebun plasma KUD Kuala Tunak masih perlu dipertanyakan, ketentuan sebagai ahli waris yang diataur berdasarkan peraturan perundang-undangan setidaknya mensyaratkan adanya surat keterangan ahli waris dan putusan pengadilan.

“Jangan karena kita salah satu dari anak pemilik hak plasma lantas secara otomatis kita menjadi ahli waris, bagaimana dengan saudara kandung lainnya, artinya pengakuan sebagai ahli waris harus didukung dengan bukti bukti dokumen yang sah, bukan ngaku-ngaku” terang Wardan Batubara.

Ditempat terpisah, Mazli Lubis, Pimpinan Rapat pada RAT KUD. Kuala Tunak 2024 mengatakan, RAT 2024 sudah dilakukan sesuai prosedur, dibuka dan terbuka untuk umum, semua proses dilakukan secara demokratis.

“saya selaku pimpinan rapat pada RAT 2024 menyatakan RAT 2024 sudah sesuai prosedur, demokratis dan dibuka seluas-luasnya kepada anggota. saya siap mempertanggung-jawabkannya di sidang pengadilan manapun bahkan Kadis Koperasi dan UKM Madina, selaku instansi yang berwenang sudah menyatakan bahwa RAT KUD Kuala Tunak 2024 sudah sesuai prosedur dan Keputusan yang diambil sah secara hukum, ” Katan Mazli Lubis ( Ril)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.