PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : ternyata anjloknya PAD retribusi pasar se Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) sudah terjadi berulang. Tahun 2022 lalu, capaian retribusi pasar juga tidak memenuhi taget. Sama hal nya pada tahun 2023 lewat.
Dari daftar target realisasi retribusi pasar dan kebersihan pasar se Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022 per 30 Desember. Tak satupun pasar yang mencapai target realisasi. Untuk pasar di Panyabungan, Dinas Perdagangan melalui kepala pasar hanya mampu merealisasikan Rp. 209.425.000 saja dari target yang harus di gapai Rp. 251.640.000.
Selain pasar panyabungan, pasar kota nopan juga mengalami hal yang sama, hanta dapat memperoleh retribusi Rp. 128.308.200 dari target yang harus di setor Rp. 150.466.000.
Parahnya ada pasar yang hanya mampu mengcapai target setengah dari yang di tetapkan peraturan daerah. Pasar sinonoan, dari target Rp. 60.122.800 hanya bisa diperoleh Rp. 32.511.500. Pasar Natal dari target Rp. 42.038.400, hanya tercapai Rp. 15.000.000 saja.
Untuk pasar sihepeng, target realisai Rp. 42.626.400 hanya tercapai Rp. 23.585.400. Kondisi ini tudak jauh beda dengan target retribusi tahun 2023, hanya saja target capaian retribusi lebih tinggi di tahun 2023 dibanding tahun 2022.
Untuk tahun 2023 tidak tercapainya target retribusi pasar diakui oleh Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis. dalam Pris Rilisnya mengakui pihaknya sudah melewati pemeriksaan oleh BPK kemarin. Dan itu memang menjadi temuan.
Kedepan kata Parlin Lubis untuk seluruh pasar kewenangan pengelolaannya sebagaimana rekomendasi dari DPRD akan diambil alih oleh dinas perdagangan, agar dinas perdagangan dapat secara intensif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pasar.
Kemudian dirinya mengatakan akan membuat regulasi yang jelas terkait pengelolaan pasar. Termasuk honor kepala pasar, upah petugas sampah, operasional pasar untuk setiap pasar, biaya perbaikan jika ada yang rusak ringan sehingga dengan adanya pengaturan yang jelas diharapkan PAD kita dapat terhindar dari kebocoran.
Terkait Pemeriksaan Khusus ( Riksus) yang dilakukan Inspektorat,Parlin menegaskan permasalahan Pemeriksaan Khusus (Riksus) ini merupakan usulannya yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay. Hal ini dilakukannya, untuk menghindari adanya dugaan dan tuduhan kepada dirinya terkait Retribusi PAD.
“Saya mengajukan surat kepada Sekda tertanggal 28 Desember 2023, dan Kepala Inspektorat tertanggal 18 Januari 2024 untuk dilakukan Riksus. Hal ini saya lakukan agar semua tuduhan dan dugaan penyelewengan yang selama ini di dinas perdagangan terbuka. Saya berharap kedepannya dinas perdagangan ini bisa menjadi lebih baik,”tegasnya.
( napi)