TAPSEL – Tersangka cabul terhadap putri kandung, A Laia (36), mengaku menyesal dan mengakui semua perbuatan bejatnya. Pria yang baru setahun merantau dan memboyong keluarganya dari Pulau Nias ke perkebunan PT Torganda di Paluta ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun,” jelas Aiptu Kasianna kepada Metro Tabagsel, Selasa (24/3).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tapsel itu juga menjelasakan, hukuman yang menjerat pelaku itu sesuai dengan pasal 76 huruf e jo pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi karena pelaku melakukannya terhadap anak sendiri, maka hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Ia juga mengakui, pelaku sudah mengaku dan menyesali perbuatannya. Namun katanya, hal itu tidak bisa mengembalikan apa yang sudah direnggutnya dari anak kandungnya sendiri. Lebih-lebih bagi masa depan korban.
“Kasus ini sangat miris sekali. Meskipun pelaku menyesal dan mengakui semua yang dilakukannya, namun kejadian ini akan sangat berdampak negatif bagi masa depan korban.”
Sementara itu, A Laia saat kembali ditanyai Metro Tabagsel kemarin, memang mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Ia juga berusaha untuk meminta maaf dan pasrah jika dihukum dengan waktu yang cukup lama.
“Saya tahu, saya sudah sangat bersalah. Dihukum berapa tahun pun saya pasrah. Dan saya minta maaf buat semua keluarga dan anak-anak saya,” pungkasnya dengan wajah penuh penyesalan.
Sumber : metrosiantar
Comments
Komentar Anda