PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali membekuk dua orang pembawa ganja siap edar. Satu orang diantaranya ditembak karena hendak melawan polisi.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Mandailing Natal (Madina), kedua tersangka tertangkap di kawasan Titi Kuning, Dalan Lidang, Panyabungan ketika dalam perjalanan menuju arah Padang Sidimpuan, Selasa malam (28/6).
Kedua tersangka beinisial RAS (19 tahun) penduduk Padangsidimpuan Utara dan rekannya SLL (21 tahun) penduduk Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 22 bal yang dikemas rapi dimasukkan dalam dua tas.
Mereka mengaku hanya kurir. Setiap kali mereka berhasil mengantarkan daun ganja tersebut sampai ketujuan mereka adakan mendapatkan upah sebesar 1 juta rupiah per kilo gram.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Rudi Rifani kepada wartawan mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik ganja tersebut. Dan hingga saat ini aparat kepolisian sedang memburunya.
Hingga saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Mandailing Natal guna penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, tersangka RAS yang tertembak terlebih dahulu dilarikan ke RSU Panyabungan untuk pengobatan luka tembak.
Peliput : Maradotang Pulungan / Holik Nasution
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda