PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Independensi Kepala Desa dalam Pemilihan Anggota Legislatif di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) kerap menjadi perbincangan baik ditingkat Caleg maupun masyarakat. Kekhawatiran warga akan keterlibatan langsung Kades itu pada Pemilihan Legislatif khusu DPR RI.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Madina Ali Aga pada Mandailing Online Senin 11/12/2023 menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsiaonal dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
” larangan itu termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan. Kalau Kades terlibat dan terbukti maka bisa pidana,” Kata Ali Aga.
Untuk Daerah Madina sendiri, Bawaslu kata Aliaga telah menyurati Panwas untuk menyurati Kepala Desa terkait aturan netralitas Kepala Desa dalam hal Pemilu ini.
Sejauh ini kata Ali Aga, belum ada temuan keterlibatan Kepala Desa dalam hal kampanye salah satu Caleg, namun demikian ia berharap seluruh Caleh dan masyarakat apbila ada menemukan Kases atau Aparatur Negara yang terlibat dalam Kampanye segera melaporkan dan akan di proses.( napi )