PANYABUNGAN (Mandailling Online) –
Elektabilitas Kepala Desa Sale Baru, Muara Batang Gadis, Madina, Cahyo Surya nampaknya pudar di mata warga.
Pasalnya, pada 7 Pebruari lalu sebanyak 401 warga atau sekitar setengah dari jumlah pemilih telah menorehkan tandatangan meminta Cahyo mundur dari jabatan.
Kemudian, pada 31 Maret 2020 Badan Perwakilan Desa (BPD) telah melaksanakan rapat pleno yang memutuskan bahwa Cahyo tak layak lagi memimpin desa itu.
Hasil rapat pleno BPD ini telah sampai ke tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal, Gozali Pulungan yang dihantar tokoh masyarakat Sale Baru pada tanggal 3 Juni 2020 di ruang Sekda.
Berdasar dokumen surat BPD kepada Camat Muara Batang Gadis, sejumlah kelemahan kepemimpinan kepala desa diuraikan.
Kepala desa dinilai tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan warga. Kantor desa juga tak difungsikan sehingga gedungnya tak terawat.
Rapat rapat desa juga tidak pernah dilakukan di kantor desa.
Hasil rapat pleno BPD Sale Baru taggal 31 Maret itu dilanjutkan dengan penerbitan surat tanggal 1 April 2020 oleh BPD kepada camat Muara Batang Gadis prihal Permohonan Penonaktifan Kepala Desa Sale Baru.
Di surat itu BPD menyatakan alasan Permohonan Penonaktifan Kepala Desa Sale Baru.
Alasan pertama, tidak berhasilnya mediasi tahap pertama tanggal 17 Pebruari 2020 antara masyarakat, BPD dan kepala desa karena kepala desa tidak hadir.
Kedua, tidak tercapainya kesepakatan pada mediasi tahap dua tanggal 25 Maret 2020 antara masyarakat, BPD dan kepala desa yang dimediasi camat dan muspika.
Ketiga, tidak adanya usaha Cahyo Surya selaku kepala desa untuk memperbaiki diri dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat sesuai arahan camat pada mediasi tahap dua.
Keempat, berdasar rapat pleno BPD Sale Baru tanggal 31 Maret 2020 berkesimpulan bahwa Cahyo Surya tidak layak lagi memimpin Desa Salebaru.
Di hadapan Sekda Madina, para tokoh masyarakat Sale Baru meminta Pemkab Madina melakukan eksekusi terhadap putusan BPD Sale Baru untuk memberhentikan Cahyo dari jabatan kepala desa.
Tokoh masyarakat itu Nasaruddin Nasution (67 tahun), Bahrum Nasution dan Abdar.
Selain ke Sekda, mereka juga mendatangi Inspektorat Madina dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina dan menyerahkan keputusan BPD.
Belum diperoleh penjelasan dari Kepala Desa Sale Baru, Cahyo Surya menyikapi keputusan BPD itu akibat sulitnya akses komunikasi ke desa itu.
Peliput : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda