PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal Rolan Lumban Tobing mengatakan, Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebaga peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan hak karyawan ketika kecelakaan kerja terjadi. hal ini menyinggung kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa karyawan di PT Sawit Sukses Sejati yang beroperasi di Kecamatan Muara Batang Gadis.
“kalau korban benar adalah karyawan perusahaan meski tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tetap wajib bayarkan hak karyawan sesuai aturan yang ada” jelas Rolan saat dikonfirmasi Senin 2/10/2023.
Besaran rupiah yang harus ditanggung jawapi perusahaan sendiri ketika karyawan meninggal dunia dengan catatan tidak ada unsur kesengajaan danntidak terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, , Rolan mengaku dikisaran Rp.42.000.000.
Terkait karyawan perusahaan perkebunan di Madina apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rolan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madina ini mengaku, semua perusahaa perkebunan di Madina sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun dia nya mengaku tidak mengetahui apakah semua karyawan setiap perusahaan di daftarkan atau tidak.
” kalau perusahaan perkebunan di Madina rata rata sudah daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, namun kami tidak tau apakah karyawan semua terdaftar atau tidak, tapi yang jelas mungkin sistem daftar kepesertaan secara bertahap dibuat perusahaan” jelas Rolan.( napi )
Comments
Komentar Anda