Seputar Madina

Bulan Depan 370 Kades di Madina Jabatannya Akan Diperpanjang

Ilustrasi istimewa

MADINA- Mandailing Online : Bulan Juli depan, 370 Kepala Desa di Mandailing Natal ( Madina) jabatannya akan diperpanjang selama 2 tahun. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bunyi undang-undang tersebut merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina Irsal Pariadi melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Anjur Berutu mengatakan, semua persyaratan akan kembali di minta ke Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatan itu dan sesuai rencana bulan depan, Bupati Madina H. M. Ja’far Sukhairi Nasution akan menandatangani Surat Keputusannya.

Dari 377 Desa yang ada kata Anjur, , hanya 370 yang akan diperpanjang jabatannya, 7 lainnya berstatus Penjabat Kepala Desa (Pj) yang disebabkan kepdes di daerah tersebut meninggal atau diberhentikan dijelaskan.

Implementasi UUD itu kata Anjur dilakukan pasca dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sesuai dengan masa jabatan atau menghabiskan jabatan kepala desa sebelumnya. Ke 7 desa tersebut akan direncanakan pemilihan atau ditetapkan kepala desa melalui PAW yang akan dilakukan melalui pemilihan kepdes tahapannya dibulan November.

Sebagai Informasi, Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.( fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.