PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) diketahui mendapat jatah Dana Bagi Hasil ( DBH ) dari Sawit senilai Rp.9.150.000.000 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Madina menjadi salah satu daerah yang mebdapat jatah dana DBH sawit tersebut.
Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Sukhairi Nasution Senin 25/9/2023 mengatakan, Dana Bagi Hasil ini sesuai perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Penggunaan DBH Sawit ini kata Bupati, akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang telah ditetapkan oleh Menkeu. Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya.
Sesuai rencana Perubahan Anggaran APBD Madina tahun 2023 ini, dana DBH senilai Rp.9.150.000.000 yang diterima Madina kata Sukhairi akan diperuntukkan pada 2 item pembangunan Infrastruktur jalan yakni jalan Bintungan bejangkar Kecamatan Sinunukan dan jalan Padang Silojongan Kecamatan Ranto Baek.
Sementara itu, Plt.Kepala Dinas PUPR Madina Elpiyanti Harahap menjelaskan, untuk pembangunan jalan Bintungan Benjangkar ada sekitar 1.5 km. Sesuai peninjauan lapangan, jalan ini juga akan ditinggikan sekitar 50 cm untuk antisipasi banjir.
Untuk pembangunan jalan Padang Silojongan sendiri jelas Elpiyanti Harahap, akan dibangun sepanjang 900 meter dengan kontruksi sama dengan jalan Bintungan Brjangkar.
” Inshaa Allah tahun ini juga akan di bangun karena pengalokasian anggarannya masuk pada APBD Perubahan tahun 2023 yang saat ini pembahasannya akan berlangsung di DPRD Madina,” tegas Kadis PUPR Madina.( napi )