Site icon Mandailing Online

Bupati Madina Dilaporkan ke Mabes Polri

Razman Arif Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution resmi dilaporkan ke Mabes Polri, Kamis (1/10) terkait dugaan penggelapan uang warga.

“Hari ini tepat 1 Oktober 2015, saya selaku kuasa hukum dari bapak H.Tajuddin Pardosi telah secara resmi melaporkan Dahlan Hasan Nasution (bupati Madina) ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Razman Arief Nasution kepada wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (1/10).

Dikatakannya, laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana dugaan penggelapan uang warga atas nama H.Tajuddin Pardosi sebesar Rp.700 juta.

Laporan ke Mabes Polri itu telah secara resmi diterima oleh Bareskrim oleh SPK, AKP.Herry Samosir dengan LP Nomor : 1138/X/BARESKRIM tertanggal 1 oktober 2015.

“Kita sudah secara resmi telah melaporkannya, kita akan menunggu tindaklanjut dari perkembangan laporan kita ini,tadi saya melihat sudah dilanjutkan ke Direktur dan tinggal menunggu,” kata pria kelahiran Singkuan, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) ini.

Diungkapkan Razman,kenapa pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri, hal itu dikarenakan dengan alasan bahwa pertimbangan persoalan waktu. ”Saya sebagai penasehat hukum kan tinggal di Jakarta sehingga akan lebih mudah,”katanya.

Kemudian pertimbangan lainnya, imbuh Razman, bahwa pihaknya mendengar bahwa bupati Madina, juga ada kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya juga melihat bahwa kasus yang kita laporkan akan lebih objektif penyelidikannya bila ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, apalagi kasus ini telah menjadi perhatian dari masyarakat dikarenakan melibatkan Bupati Madina,”katanya.

Sementara itu, pihak Dahlan Hasan Nasution seperti dilansir surat kabar Malintang Pos edisi Senin (21/9) menampik tuduhan penggelapan uang itu dan menyebut tuduhan itu termasuk pencemaran nama baik.

Dahlan Hasan menceritakan ketika pertama sekali niat H. Tajuddin Pardosi membantunya. “Dengan menyerahkan uang sebagai dana bantuannya kepada saya. Waktu itu, dia (Tajuddin Pardosi) mengutarakan, uang yang diberikan tak usah diganti, dan waktu itu saya mengatakan tak mungkinlah uang sebanyak itu tak diganti,” ungkap Dahlan Hasan mengingat pertama kali dibantu oleh Pardosi.

Lebih lanjut, Dahlan Hasan Nasution menyebutkan, “Kalau saya mau menipunya tak mungkin begitu caranya. Sayang, dia sudah stroke atau sakit, jadi tak bisa diajak bicara lagi. Kalau tidak, dia pasti mengatakan, ‘Itu ikhlas, aku membantunya.’ Begitupun, saya yang telah dibantunya telah saya kembalikan melalui orang-orang yang masih sehat dan langsung diberikan beberapa kali uang gantinya, kalau tak salah sudah mencapai Rp 400 juta,” imbuh Dahlan Hasan sebagaimana yang dilansir Malintang Pos.

“Tudingan yang mengatakan saya melakukan penipuan sudah merupakan pencemaran nama baik. Saya tak pernah menipu, karena H. Tajuddin Pardosi waktu itu ikhlas ingin membantu saya dan memang uang yang ada saya terima beberapa kali diberikan dan sudah saya kembalikan sebahagian. Tapi belakangan anaknya bernama Habibi justru mengadukannya kepada pengacara sehingga proses pengembalian yang saya pakai ditolak belakangan ini,” imbuhnya.

“Abang saya, H. Imbalo Nasution, Ikhwan dan Samsir menjadi saksi serta banyak saksi-saksi saya sewaktu H.Tajuddin Pardosi membantu saya. Tak mungkinlah saya melakukan penipuan, yang menuding saya melakukan penipuan sudah mencemarkan nama baik saya dan saya akan balik menuntutnya,” katanya.

 

Peliput                         : Maradotang Pulungan

Editor                          : Dahlan Batubara

Sumber tambahan       : Malintang Pos

 

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version