JAKARTA (Mandailing Online) : Kebijakan bupati Madina menyurati polres untuk menangguhkan penahanan terhadap Kadis Perhubungan Madina Harlan Batubara tersangka korupsi, merupakan langkah keliru.
“Seharusnya bupati bukan membuat surat permohonan penangguhan penahan, karena yang paling pas seharusnya bupati itu menonaktifkan Kadishub,” kata pengacara DR.H.Razman Arif Nasution, SH, S.Ag. MA (PHD) yang dilansir surat kabar Malintang Pos edisi pekan ini.
“Penonaktifan diharuskan agar Harlan bisa lebih fokus menghadapi proses hukumnya,” ujar Razman yang juga putra Madina ini.
Menurut Razman, sebagai putra daerah Madina, dia akan terus mengawasi dan mengawalnya sampai ke pengadilan.
Razman meyakini bahwa kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, artinya tak mungkin Harlan saja yang terlibat, melainkan ada nama-nama lain.
“Saya yakin sekali ada tersangka lain, makanya saya harapkan Polres Madina harus cepat, saya menduga ada pihak lain yang menjadi tersangka, sebab tidak mungkin Kadishub bertindak sendiri, polisi harus cepat agar kasus itu terang benderang,” ujar Razman Arif.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Madina Safaruddin Hasibuan,SH yang menjadi kuasa hukum Kadishub Harlan Batubara, yang dihubungi via selular, mengatakan bukan soal lindung melindungi, tetapi sesuai dengan KUHAP hak tersangka ada untuk itu.
“Karena negara kita negara hukum menganut azas praduga tidak bersalah, biarkanlah penyidik bekerja secara professional,” katanya.
“Kasus ini kan terkait pengadaan tanah terminal yang ditampung dalam APBD Tahun 2013 lalu, lain yang diusulkan mereka lain jadinya di APBD, jadi marilah kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik agar tidak menimbulkan polemik yang bisa merusak nama baik daerah kita,” ujar Safaruddin Hasibuan.
Sumber : Malintang Pos
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda