PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Atika Azmi Utammi Nasution meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Madina menyampaikan secara humanis kepada calon pasangan pengantin (catin) cara mendapatkan izin menikah dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Madina.
Hal ini guna menekan risiko keluarga stunting.
“Untuk menikah saja pemerintah ikut mengurusnya agar kedepan keluarga berisiko stunting berkurang,” kata Atika saat menyampaikan paparan pada kegiatan Kemenag bersama Pemkab Madina dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Aula Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan, Madina, Sumut, Selasa (6/6/2023).
Atika mengatakan sinergitas Pemkab Madina dan Kemenag harus didukung untuk menekan stunting.
Atika menekankan dua strategi penurunan stunting, yaitu, pencegahan dan penurunan. Pencegahan sendiri, DPPKB dan Kemenag bekerjasama. Sedangkan penurunan, dilakukan bagi keluarga yang berisiko stunting.
“Hari ini kita fokus pada pencegahan,” tegas Atika.
Wakil Bupati termuda se-Indonesia ini berharap para penghulu dan kepala kantor urusan agama di kecamatan memberikan edukasi kepada catin. Catin, kata dia, beresiko menjadi keluarga stunting.
Atika mengatakan permasalahan ini menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah pusat hingga daerah.
Atika mengatakan perkembangan utama pada anak berada di 1000 hari kehidupan.
Saat ini, kata Atika, Madina berada di posisi tiga terbawah atau 34,2 persen. Dari 100 bayi yang lahir, kata dia, 34 tidak semua bayi stunting. Namun, yang memengaruhi angka tersebut dinilai dari sanitasi yang tidak layak.
“Kalau jumlah bayinya tidak. Selain angka 34,2 persen itu selain bayi stunting angka keluarga berisiko stunting juga terkandung di dalamnya,” kata Atika
“Sanitasi yang tidak layak, dianggap keluarga berisiko stunting,” lanjut Atika.
Sementara Kepala DPPKB Madina Elfi Maharani secara rinci mengungkapkan catin harus mengikuti seluruh tahapan yang ada untuk dapat mendaftar di KUA.
Tahapan pertama tes kesehatan dari puskesmas, baik tensi, usia, dan vaksin catin. Usai melakukan tes kesehatan, DPPKB akan memberikan sertifikat layak menikah.
Surat tersebut, kata Elfi, akan diserahkan ke KUA dan Kemenag. “Itu tandanya catin bebas dari resiko stunting,” kata Elfi.
Sementara Ketua Panitia, Ahmad Zainul Khobir Batubara menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini menjadi langkah awal keterbukaan informasi kepada publik demi mempercepat penurunan angka stunting yang disebabkan oleh kekurangan gizi selama 1000 hari kehidupan.
Khobir mengatakan KUA akan memberikan edukasi usia pernikahan, bimbingan perkawinan pra nikah, dan pembinaan keluarga sakinah terkait penurunan dan pencegahan stunting.
Khobir menambahkan untuk penurunan dan pencegahan stunting bukan hanya tugas pemerintah daerah saja tetapi tugas bersama baik dengan Kemenag.
“Sebelum melaksanakan pernikahan harus melapor kepada KUA. Kita melihat bagaimana kondisi calon pengantin harus melapor ke puskesmas dan pemeriksaan kesehatan sebelum ada itu kami tidak akan melakukan atau memberi izin untuk nikah,” katanya. (rel/dahlan batubara)
Comments
Komentar Anda