Rahudman: Silakan Tempuh Jalur Hukum
MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, tetap konsisten terhadap niatnya untuk mengungkap adanya indikasi permainan penerimaan CPNS Pemko Medan.
Kekonsistenan LBH Medan itu kembali ditunjukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kapoldasu, Jumat (7/1), dengan nomor 012/LBH/S/I/2011 dengan hal mohon untuk diamankan lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian seleksi penerimaan CPNSD formasi tahun 2010 Pemko Medan “Meskipun Komisi A DPRD Medan tidak konsisten, kami akan tetap berjuang bagi para CPNS yang dizolimi oleh Pemko Medan,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis kepada Sumut Pos, Jumat (7/1).
Dalam surat permohonan itu, LBH Medan meminta kepada Kapoldasu serta jajarannya, untuk mengamankan seluruh LJK para peserta CPNSD Pemko Medan 2010, guna mengantisipasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengutak atik, secara tanpa hak yang diduga dapat dilakukan oleh pihak Pemko Medan dan Universitas Sumatera Utar (USU).
Permohonan lainnya yakni meminta Kapoldasu segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh tindak pidana yang terjadi dalam proses penerimaan CPNSD Pemko Medan 2010.
Muslim kembali menegaskan, setelah beberapa surat permohonan diberikan kepada beberapa pihak yakni, Wali Kota Medan, USU dan Kapoldasu, LBH Medan akan mengajukan materi gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada minggu kedua Januari ini.
Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya lantai II Balai Kota Medan mengatakan, Pemko Medan siap jika persoalan ini diselesaikan di pengadilan.
“Sudah kita jawab somasi orang itu (LBH Medan, Red). Soal laporan ke Kapoldasu dan PN itu hak mereka,” tegas Rahudman.
Ada dua institusi yang menjadi ujung tombak 14 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang mengaku lulus seleksi CPNS formasi 2010 Pemko Medan yakni, Komisi A DPRD Medan dan LBH Medan.
Namun, akhir-akhir ini Komisi A DPRD Medan terkesan melempem. Pasalnya, berulangkali Komisi A DPRD Medan telah menyatakan, latar belakang masalah dalam penerimaan CPNS Pemko Medan ini terletak pada masalah teknologi dan sumber daya manusia (SDM) di Pemko Medan.
“Kita sudah memintai keterangan ke BKD Pemko dan USU. Dan data yang kita peroleh, ternyata sama. Persoalan ini terletak pada masalah teknologi dan SDM dari Pemko Medan yang gaptek alias gagap teknologi. Namun, Komisi A tetap akan mendukung apabila para CPNS tersebut akan menempuh jalur hukum,” ungkap Landen Marbun, Ketua Komisi A DPRD Medan kepada Sumut Pos,Saat ditanya, mengenai janji yang diutarakan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah, dimana Kamis (6/1) lalu menyatakan, kemarin (7/1), Komisi A akan melakukan rapat guna mengeluarkan rekomendasi.
Dimana Rekomendasi itu adalah keputusan bersama Komisi A dalam rangka memanggil kedua belah pihak yaitu pihak Universitas Sumatera Utara (USU) dengan BKD Pemko Medan. Namun nyatanya, pada hari yang dijanjikan yakni, kemarin (7/1), rapat koordinasi tersebut tidak berlangsung.
Saat dikonfirmasi hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Ilhamsyah berdalih, sudah melakukan pertemuan. “Sudah, sudah ada pertemuan. Coba tanya Landen (Ketua Komisi A DPRD Medan),” ungkap politisi dari Fraksi Golkar Medan tersebut.
Anehnya, Ketua Komisi A DPRD Medan Landen Marbun malah membantah adanya rencana Komisi A untuk melakukan rapat komisi guna membahas masalah CPNS.
“Makanya, kalau mau konfirmasi sama saya saja. Biar berkelanjutan. Jadi, hari ini (kemarin, Red) tidak ada agenda rapat Komisi A membahas CPNS,” beber Landen.
Sementara itu, Pengamat Politik asal Universitas Medan Area (UMA) Medan, Dadang Darmawan Msi menilai, mulai kendurnya Komisi A DPRD Medan dalam menuntaskan masalah CPNS tersebut, secara otomatis akan mengurangi upaya pengungkapan adanya indikasi permainan dalam penerimaan CPNS Pemko Medan.
“Usaha para CPNS mengadu ke Komisi A DPRD Medan dan LBH Medan adalah cara yang tepat. Namun sangat disayangkan jika Komisi A DPRD Medan, tampak mulai surut semangatnya. Karena dengan terjadinya hal ini, bola yang awalnya bergulir bisa tiba-tiba saja mati. Karena memang semestinya, upaya hukum yang dilakukan LBH Medan harus didukung upaya politik. Upaya politik itu berada di DPRD Medan, khususnya Komisi A,” katanya.
Lebih lanjut Dadang menerangkan mengenai kaitannya Eksekutif (Pemko Medan, red) dan Legislatif (DPRD Medan, red), seharusnya memiliki hubungan Cek and Balances. Artinya, DPRD Medan dalam hal ini Komisi A adalah sebagai pengawas dalam proses penerimaan CPNS Pemko Medan.
Namun, akan sangat lucu ketika hubungan cek and balances itu berubah menjadi hubungan yang saling menguntungkan.
“Kita sangat menyesalkan, apabila terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara Pemko dengan DPRD Medan. Karena sejatinya, DPRD Medan haruslah menjadi pengawas atau kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan,” terangnya.
Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis yang juga ditanya hal itu menegaskan, tetap akan memperjuangkan hak-hak dari CPNS tersebut. “Biar Komisi A DPRD Medan tidak konsisten, tapi kami tetap konsisten,” tegasnya.(ari)
Sumber : Sumut Pos
Comments
Komentar Anda