MADINA- Mandailing Online : Kepala Desa dan Sekdes Desa Tegal Sari Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal akhirnyan resmi dilakukan penahanan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina). Penahanan ini dilakukan sejak selasa pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur yang video nya viral
“Kedua tersangka ditahan sejak Selasa kemarin pasca ditetapkan sebagai tersangka Di Mapolres Madina,” kata Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Imam Syahputra.
Dijelaskan Bagus, Unsur pembuktian keterlibatan ke dua aparat desa ini mencukupi maka dari itu keduanya ditetapkan tersangka dan di tahan.
Bagus menerangkan, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana
Kedua tersangka kata Bagus terancam hukuman 3,6 tahun untuk undang-undang perlindungan anak dan ancaman 5,6 tahun penjara Pasal 170 KUHPidana. (***)
Comments
Komentar Anda