NATAL ( Mandailing Online )- Aktifitas Kapal keruk berkapasitas 25 meter kubik milik CV Parak Tele yang beroperasi di sungai batang natal wilayah Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Mandailing Natal( Madina ) diduga telah menimbulkan abrasi lahan kebun sawit warga. Kapala Keruk itu sendiri beraktifitas mengambil galian C jenis pasir.
Ariansyah Inari pada Mandailing Online Senin 4/9/2023 mengatakan, aktifitas kapal keruk ini beroperasi sudah beberapa hari. Ia mengaku, sejak awal perizinan galian C ini sudah ditolak warga karena akan berdampak pada lingkungan.
” sebenarnya sudah di laporkan warga melalui surat resmi ke Gubernur Sumatera Utara. Dalam surat itu, warga berharap agar Gubernur tudak mengeluarkan izin galian C di sepanjang sungai batang natal di Desa Kampung Sawah karena akan mengakibatkan abrasi” kata Ariansyah Inari.
Surat yang dikirimkan ke Gubernur Sumatera itu kata Ariansah Inari selaku tokoh pemuda disertai dengan pembubuhan tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan keberadaan kapal keruk tersebut.
” saat ini, kondisi sawit warga banyak yang hanyut akibat abrasi, yang kami kuawirkan akhir terjadi, untuk itu kami memohon Polisi bertindak, karena jelas aktifitas perusahaan ini sudah merugikan, meski perusahaan sudah mengantong izin SIPB, namun perusahaan belum boleh seharusnya beraktifitas sebelum mengantongi izin lain seperti dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen teknis penambangan.” kata Ariansyah Inari.
Dijelaskan Ariansyah, Surat Izin Penambangam Batuan ( SIPB ) yang dipegang oleh CV Parak Tele juga telah dibahas di Kepala Cabang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumberdaya Energi Wilayah V bersama masyarakat pada bulan Juli lewat.
Dari data yang diperoleh Mandailing Online sendiri, Perusahaan CV Parak Tele baru mengantongi izin SIPB dan CV Parak Tele belum mengantongi izin Dokumen Persetunuan Lingkungan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi dan Dokumen Teknis Penambangan dari Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumut.
Sesuai Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minereral dan Batubara dijelaskan, perusahaan belum bisa melakukan aktifitas penambangan sebelum dua dokumen pendukung yakni izin Dokumen Persetujuan Lingkungan dan Izin Teknis Penambangan belum di peroleh.
Keluarnya Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB ) sendiri belum bisa digunakan perusahaan untuk menjalankan aktifitas, namun dari keterangan warga, CV Parak Tele sendiri sudah beraktifitas melakukan penambangan pasir dengan Kapal Keruk bebesapa hari lalu. ( napi )
Comments
Komentar Anda