Ketua Komisi A DPRD Kota Binjai Muhammad Yusuf angkat bicara soal dugaan penyelewengan gaji 1.574 pegawai honor di lingkungan Pemko Binjai Tahun 2007-2009.
Yusuf meminta honorer yang merasa dirugikan, segera melapor dan membuat pengaduan. Permintaan tersebut disampaikan M Yusuf saat dihubungi via telepon, Rabu (02/03/2011).
“Alokasi Rp8 miliar yang diambil dari dana APBD Kota Binjai tiap tahunnya sejak 2007-2009 adalah ilegal, sebab tidak memiliki dasar hukum (payung hukum) yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mau pun peraturan lainnya,” katanya.
Dijelaskannya, kasus ini menjadi persoalan sangat serius, sebab bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Karenanya, harus ada tindakan pengusutan yang dilakukan, menyangkut penggunaan dana APBD Binjai, apalagi telah berlangsung selama tiga tahun.
Yusuf juga mengatakan, secepatnya Komisi A DPRD Binjai akan melakukan pengusutan terkait dugaan penyelewengan gaji honorer tersebut. Untuk mendukung data pengusutan, honorer yang tidak menerima gaji diimbau melapor dan membuat pengaduan.
“Jangan takut melaporkan atau mengadu, identitas akan dirahasiakan. Ini demi pengusutan,” tegasnya.
Yusuf juga mengimbau honorer yang merasa dirugikan untuk tidak mengadu ke pihak yang tidak berkompeten seperti Jaringan Jurnalis Hukum dan Demokrasi Sumatera Utara (JJHD-SU), karena hal itu bukan menyelesaikan masalah tetapi menambah runyam keadaan.
“Semua pihak bisa asal tanggapi, tapi dampaknya bukan malah baik, tetapi bisa mengaburkan tujuan utama, terutama tujuan mengusut dugaan penyalahgunaan dana APBD itu,” tegas Yusuf.
Ditambahkannya, harusnya JJHD Sumut menguasai dahulu persoalan yang ada, jangan malah memberikan komentar yang bisa membingungkan masyarakat.
Menurut Yusuf, banyak kalangan yang asal bicara, namun tidak mengerti masalah sebenarnya. Padahal kasus ini harus menelaah sejumlah peraturan yang telah dikeluarkan terkait gaji honorer.
Seperti Surat Edaran Menpan No 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honor yang bekerja di instansi pemerintah, peraturan pelaksanaannya PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer CPNS yang kemudian diubah menjadi PP No 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan dan pendataan data base.
“Jelasnya, Komisi A DPRD Binjai membuka pintu selebar-lebarnya terhadap pegawai honor yang menjadi korban penipuan. Kita sangat berharap kepada tenaga honor yang menjadi korban dan dirugikan untuk segera menyampaikan pengaduan, kita siap memfasilitasi persoalan ini,” ujar Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Koordinator JJHD-SU Maizen Saftana menyebutkan, kasus penerimaan pegawai honor di Pemko Binjai, diduga menyalahi peraturan pemerintah bila dilihat dari waktu kejadian yang sebagian besar terjadi pada Tahun 2007 hingga 2009.
Berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil pada pasal 8 dijelaskan, sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan intansi dilarang mengangkat tenaga honor atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“Bahkan, Pemko Binjai tidak ada mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer,” tegas Maizen. (BS-022)
Comments
Komentar Anda