Dana Pilkada di Madina kali ini menjadi versus.
Angka 37 milyar versus angka 40,3 milyar.
Rasional vs regulatif.
DPRD Madina ngotot di angka 37 milyar. KPU Madina ngotot di angka 40,3 milyar.
Versus-versusan ini ronde kedua.
Versus ronde pertama adalah antara KPU Madina versus Pemkab Madina. Antara angka 65 milyar yang diakukan KPU vs telaah pihak Pemkab.
Pihak pemkab awalnya menilai angka 65 milyar itu terlalu tinggi untuk kondisi keuangan daerah.
Lalu KPU mengajukan ulang di angka 54 milyar. Lagi-lagi pemkab minta diturunkan.
Akhirnya disepakati angka 40,3 milyar. Angka ini dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Dan menjadi angka di draf Rancangan APBD Madina 2020.
Lantas, angka itu direalistiskan lagi oleh DPRD di APBD ke angka 37 milyar.
Mana yang lebih realistis? Mari kita lihat angka di Tapsel. Induk Madina.
Dana penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) hanya 3,2 milyar rupiah.
Sedangkan di Madina ditetapkan 37 milyar oleh DPRD di APBD 2020.
Berarti Madina lebih besar 6,8 milyar dari Tapsel.
Padahal jumlah TPS tak jauh beda. Jumlah TPS di Tapsel 1.010 unit. Di Madina 1.286 unit.
Beda jumlah TPS di Tapsel dengan Madina hanya selisih 276.
Jumlah pemilih di Tapsel 203.542 orang. Di Madina 285.322. Selisihnya 81.780 orang.
Jumlah Desa/kelurahan di Tapsel 248. Madina 404.
Data Tapsel dan Madina itu data Pemilu 2019.
Meski dana penyelenggaraan Pilkada Madina tahun 2020 telah ditetapakan di APBD Madina TA 2020 sebesar 37 milyar, ternyata angka itu masih “belum final”.
KPU Madina tetap berharap angkanya 4,3 milyar. Sesuai dengan NPHD. Sesuai dengan yang tercantum di draf Rancangan APBD Madina 2020.
Tetapi, pihak DPRD Madina tetap bersikukuh 37 milyar.
Pihak DPRD menilai KPU tak mampu menjabarkan kebutuhan-kebutuhan biaya pilkada secara rasional sehingga tak meloloskan angka 40,3 yang diminta KPU.
Sedangkan pihak KPU Madina beralasan bahwa angka yang diajukan berpijak pada sejumlah regulasi.
DPRD berpijak pada rasionalitas, KPU berpijak pada sisi-sisi regulaltif.
Rasionalitas vs regulatif ini tak menemukan titik temu.
Pemprov Sumut juga tak bisa menengahi vs itu. Yang akhirnya bergulir ke Mendagri dalam bentuk konsultatif, pekan lalu.
Hasil konsultasi di Kemendagri itu belum diketahui kabarnya. Apakah tetap di angka 37 versi DPRD dan APBD atau 40,3 milyar versi KPU dan NPHD.
Lantas apakah DPRD dapat menerima apabila hasil di Kemendagri itu memenangnkan angka 40,3 milyar?
Atau apakah KPU menerima jika hasilnya 37 milyar?
Mari kita tunggu. Sebab, kabarnya DPRD akan menerbitkan liris pers yang berisi sikap DPRD. (Dahlan Batubara)
Comments
Komentar Anda