Site icon Mandailing Online

Di Madina Habis Bimtek Kades Muncul Bimtek BPD

Ilustrasi

PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Ternyata Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tidak hanya dibuat untuk Bimtek Kepala Desa Saja. Tahap ke III Pencairan dana desa tahun 2023 ini juga dialokasikan anggaran untuk Bimtek BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ). Anggarannya mencapai Rp.4000.000/ desa nya.

Di Kecamatan Siabu sendiri ada 26 Desa. Sebagian besar desa di Kecamatan ini telah melaksanakan Bimbingan Teknis BPD tersebut, namun sebagian masih menunggu SK pengangkatan BPD terbaru karena masa jabatan BPD telah habis.

Dari pengakuan sejumlah Kades yang enggan disebut namanya mengaku, kegiatan itu dikelola oleh pihak Kecamatan, Desa mengalokasikan anggaran Rp.4000.000 untuk kegiatan Bimtek BPD tersebut.

Camat Siabu Sukur Soripada yang dikonfirmasi Selasa 5/13/2023 membenarkan ada kegiatan itu. namun ia menepis bahwa kegiatan Bimtek BPD itu dilaksanakan oleh Kantor Camat.

” Sosialisasi tugas BPD dilaksanakan desa di desa. Pelaksananya adalah TPK Desa. Kami hanya narasumber bersama petugas dari PMD,” kata Sukur Soripada lewat pesan singkat ke Redaksi Mandailing Online Selasa 5/12/2023.

Pengakuan Camat Siabu itu seolah bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah Kades yang dihubungi.

Sejauh ini, Bimtek BPD ini belum diketahui apakah programnya juga ada di Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Madina. Apabila Bimtek BPD ini juga berlaku di Kecamatan lain di Madina, maka anggaran dana desa di tahap III ini dipastikan sama seperti pencairan tahap I dan II dana desa tahun 2023 hanya untuk kegiatan Bimtek Kepala Desa yang dilaksanakan melebihi kuwota.

Sesuai peraturan menteri keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 yabg mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:

1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.

2. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.

3. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain. (red )

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version