Ketidak hadiran itu karena Syamsul Arifin ada rapat paripurna dengan DPRD Sumut terkait penyampaian nota keuangan RAPBD Sumut TA 2011. Isu beredar mantan Bupati Langkat itu akan kabur ke luar negeri, guna menghindari upaya hukum yang dilakukan oleh KPK.
Isu rencana kaburnya Syamsul Arifin ini sudah diskenariokan dengan alasan sakit dan berobat di Singapura, sehingga nantinya KPK tidak dapat memeriksa Syamsul Arifin. Para kalangan di Sumut mengharapkan KPK agar segera menjadwalkan pemanggilan ulang Syamsul Arifin, sehingga kabar rencana kaburnya Syamsul keluar negeri dapat dicegah.
“Syamsul Arifin harus legowo, gentlemen, jangan menghindar dari upaya hukum KPK,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari Sinik, kepada Waspada Online, tadi malam.
Menurut Azhari, dengan isu kaburnya Syamsul Arifin keluar negeri akan manambah besar rasa ketidak percayaan masyarakat Sumut ke pada Syamsul Arifin.
“Syamsul harus bisa menghadapi semua tantangan, tunjukkan kepada masyarakat bahwa seorang pejabat patuh kepada hukum dan membuktikan kalu memang Syamsul marasa tidak bersalah,” ungkap Azhari.
Seblumnya KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan Syamsul Arifin untuk diperiksaan dalam waktu dekat ini. “Kita akan jadwalkan kembali pemanggilannya,” kata jurubicara KPK, Johan Budi, tanpa memastikan jadwalnya.
Oleh KPK Syamsul Arifin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Comments
Komentar Anda