JAKARTA, – Pembahasan RUU Keperawatan di parlemen segera dimulai. Setelah rangkaian demonstrasi dari para perawat yang menuntut agar RUU segera disahkan, Kementerian Kesehatan akhirnya pada 13 Agustus 2013 mengirim daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut ke DPR.
“Iya, sudah masuk ke komisi kami,” kata Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf saat dihubungi kemarin (14/8). Dia menyatakan, DPR dan pemerintah sudah sama-sama berkomitmen untuk mempercepat pembahasan.
Rencananya, kata dia, rapat kerja (raker) pertama dengan pemerintah akan dilakukan pada 28 Agustus 2013. “Sesuai tatib, target kami maksimal dua masa sidang sudah tuntas. Nggak usah pakai perpanjangan lagi,” kata politikus perempuan yang juga dokter spesialis jiwa itu.
Hingga saat ini, DPR masih menjalani masa reses. Masa sidang I tahun 2013-2014 dimulai pada 16 Agustus 2013.
Noriyu “sapaan akrab Nova Riyanti” menambahkan bahwa pihaknya juga menargetkan pembahasan RUU Keperawatan berjalan selaras dengan pembahasan RUU Tenaga Kesehatan. Sebab, dua RUU tersebut dianggap saling berkaitan. “Dibahas tandem antara RUU Keperawatan yang lex specialis dan RUU Tenaga Kesehatan yang lex generalis,” imbuhnya.
Pembahasan itu beriringan, lanjut dia, untuk meminimalkan pengaturan-pengaturan yang tumpang tindih. “Agar tidak ujung-ujungnya mudah dibawa ke MK (Mahkamah Konsitusi, Red) untuk di-judicial review,” tandas Noriyu.
Sebelumnya, para perawat lewat sejumlah aksi demo terus mendesak agar RUU ini segera disahkan. Sebab, sebagai tenaga medis profesional seperti halnya dokter, hingga saat ini profesi perawat belum memiliki payung hukum. (jpnn)
Comments
Komentar Anda