JAKARTA – Pengamanan komplek gedung parlemen dirancang lebih ketat. Rencananya tempat berkantornya para wakil rakyat, MPR, DPR dan DPD itu dijaga oleh seribuan lebih polisi di bawah komando perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Ini tergambar dalam desain dan konsep Peraturan DPR tentang polisi parlemen (Parlementary Police). Dalam dokumen tersebut dijelaskan pertimbangan membentuk struktur pengamanan komplek gedung parlemen mirip-mirip pasukan pengamanan presiden (Parpampres). Alasan dibentuknya polisi parlemen karena bahaya yang mengancam salah satu objek vital nasional ini dinilai semakin dinamis.
Digambar juga kebutuhan sumber daya manusia (SDM) personil polisi yang dijadikan leading sector pengamanan komplekn parlemen. Selain dipimpin Brigjen Polisi (Direktur Polisi Parlemen), unsur pembantunya adalah perwira polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) eselon IIB, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) eselon IIIA, Komisaris Polisi (Kompol) eselon IIIB hingga bintara, yang totalnya mencapai 1.194 personel.
Kepala Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Roem Kono mengatakan polisi parlemen diperlukan untuk pengamanan menuju parlemen moderen. Biasanya dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal), ke depan nama dan personilnya akan ditingkatkan kapasitasnya.
"Mungkin sekarang namanya pamdal. Di sini sekarang ada polisi. Cuma ditingkatkan kapasitasnya, prasarana semua. Komunikasi. Koordinasi itu perlu. Protap seperti apa harus diatur melalui peraturan DPR," kata polikus Partai Golkar ini.
Dia menggambarkan polisi parlemen diperlukan untuk menjamin rasa aman semua pihak yang ada di komplek tersebut, terutama ketika ada keributan seperti rebutan ruang fraksi Golkar lalu antara dua kubu yang bertikai. Di mana ketika itu polisi tidak bisa langsung bertindak.
"Seperti kemarin ribut- ribut. Polisi bilang bukan wilayah kita. Jadi harus dipadukan antara polisi dan pamdal. Yang penting aturan pengaman jelas," tambahnya.
Sumber : (jpnn)