MEDAN (Mandailing Online) – Direktur Utama PT Agro Lintas Nusantara (ALN), Yosua Irawan Lau, resmi ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan itu, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik yang digunakan sebagai salah satu upayanya untuk merampas lahan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sehingga terjadilah Perjanjian, Pelepasan Hak dan Kerjasama Pembangunan Perkebunan Sawit untuk PT ALN.
Penahanan terhadap Yosua Irawan Lau dilakukan sejak Jumat 27 Nopember 2015 setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri. Informasi ini berdasarkan surat dari Mabes Polri, No: B/145/XI/2015/Tipidter, perihal SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tanggal 30 Nopember 2015.
“Terkait penyidikan dan penahanan terhadap Direktur PT ALN, Yosua Irawan Lau, kita patut memberikan apresiasi terhadap kinerja Mabes Polri,” ucap kuasa hukum KP USU, Sedarita Ginting, dari Kantor Hukum & Nasution, Ginting & Partner, Rabu (2/12) yang diterima redaksi.
Pihaknya mengharapkan, Mabes Polri juga membuka kasus ini secara objektif dan profesional, agar siapa-siapa yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus ini, nasibnya sama seperti Irawan Lau.
Terkait Notaris Bertha Herawati SH MKn, yang mengeluarkan Akta Otentik soal Perjanjian, Pelepasan Hak dan Kerjasama Pembangunan Perkebunan Sawit untuk PT ALN, Kuasa Hukum KP USU, Sedarita Ginting mengatakan, Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap notaris tersebut.
sumber : Rilis pers/hotri/waspada online
Editor : Dahlan Batubara