Site icon Mandailing Online

Disnakertrans Sumut Buka Posko Pengaduan THR


MEDAN:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara mendirikan posko untuk menerima pengaduan masalah pembayaran tunjangan hari raya pada Lebaran 1432 Hijriyah.

Kepala Disnakertrans Sumut B.Otb Sihombing di Medan, Rabu, 10 Agustus 2011 mengatakan, pendirian posko itu bertujuan agar kalangan pekerja di Sumut dapat melaporkan permasalahan THR yang terkendala.

Hal itu dimaksudkan agar kalangan pekerja yang akan merayakan Lebaran 1432 hijriyah tidah mengalami kendala disebabkan keterlambatan atau tidak adanya THR.

“Posko berada di kantor Disnakertrans Sumut di Jalan Asrama Medan. Intinya, kami siap menerima pengaduan,” katanya.

Selain di Sumut, kata dia, Disnakertrans kabupaten dan kota juga membuat posko serupa untuk menerima laporan permasalahan THR di daerah masing-masing.

Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, seluruh perusahaan di Sumut harus telah membayarkan THR tersebut satu minggu sebelum perayaan atau H-7 Lebaran.

Jika ada karyawan yang belum menerima THR dalam jangka waktu tersebut, pihaknya mengharapkan untuk membuat pengaduan di posko yang disiapkan Disnakertrans di daerah masing-masing.

Petugas Disnakertrans akan mendatangi perusahaan atau tempat kerja pelapor agar memberikan THR yang merupakan hak pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Jika perusahaan tersebut tidak menaati pembayaran THR itu, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melaporkannya secara pidana.

“Namun kita upayakan agar tidak sampai kesana (proses hukum),” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga membentuk posko pengaduan masalah THR Lebaran 2011 untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja dengan perusahaan.

“THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” Kata Menakertras Muhaimin Iskandar.(an)
Sumber : eksposnews.com

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version