Panyabungan (MO)- Pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumut. Ketidakkonsistenan itu diduga akibat amburadulnya proses kelahiran SK 44 tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Dodi Martua kepada Mandailing Online di gedung DPRD Mandina, kemarin. Salah satu bukti tidak konsistennya pemerintah adalah menyangkut kebijakan tentang status penduduk di desa-desa yang masuk hunjukan kawasan hutan lindung oleh SK 44.
Penduduk yang masuk kawasan hutan lindung tersebut masih diikutkan dalam memperoleh e-KTP yang saat ini tengah berlangsung proses pembuatannya di kantor-kantor kecamatan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten.
Sejauh ini terdapat sekitar 28 pemukiman desa di Kabupaten Madina yang masuk kawasan hutan lindung hunjukan SK 44. Jika merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan lindung adalah kawasan hunian sumber hayati dan hewani yang dilindungi.
SK 44 telah mengubah status 28 pemukinan-pemukiman atau desa di Madina masuk kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas. Atas dasar itu, hak-hak warga yang berada di desa-desa tersebut tercabut dari sisi kepemilikan tanah, lahan pertanian, perkebunan dan tanah perumahan.
Dodi menyatakan, jika pemerintah tak konsisten akibat dugaan keamburadulan proses kelahiran SK 44, maka pemerintah harus mencabut dan membatalkan SK 44 tersebut. (dab)