L Pakam,
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor: 593/052/K/Tahun 2002 terkait masalah tanah seluas 38,25 ha yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT PP Lonsum Kebun Sei Merah di Desa Sei Merah Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam waktu dekat.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitonga di Lubuk Pakam, Senin (04/04/2011).
Dijelaskan, surat Gubernur Sumut T Rizal Nurdin Tanggal 28 Januari 2002 menjelaskan areal 38,25 ha di luar dari HGU PT PP Lonsum. Untuk mengetahui apakah pihak PT PP Lonsum membayar pajak areal tersebut, sidang paripurna nanti akan diprioritaskan membahas permasalahan ini.
Kalau nantinya areal yang dituntut masyarakat yang bergabung dalam Kelompok 19 bukan termasuk HGU perusahaan, maka dewan yang membidanggi pertanahan pasti mendesak Pemkab Deli Serdang agar menghitung berapa besar kerugian dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), tegas Benhur.
Ditambahkan, secara logika untuk membatalkan surat Gubsu bukan segampang membalikkan telapak tangan. Sebab untuk melakukan pengukuran ulang lahan PT PP Lonsum saat itu harus mendapat proses yang cukup lama dan mendapat pertimbangan-pertimbangan dari sejumlah instansi terkait.
Anehnya, PTUN Medan hanya dalam beberapa bulan bisa mengeluarkan putusan. Maka untuk mengetahui apakah ada kongkalikong antara oknum pejabat PTUN dengan pejabat PT PP Lonsum, sudah waktunya Satgas Mafia Pemberantasan Hukum turun mengusut permasalahan ini, ujar pendamping masyarakat Kelompok 19, AD Napitupulu yang ditemui secara terpisah.
Sementara itu Kuasa Hukum PT PP Lonsum Boni F Sianipar SH yang dihubungi wartawan melalui ponsel mengatakan, warga dan lembaga pemerintahan yang baik agar dapat menghargai keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Medan, sebab negara kita ini adalah negara hukum. (BS-028)
Sumber : Beritasumut
Comments
Komentar Anda