Panyabungan,
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal coblos ulang pilkada yang ditetapkan pada Rabu (20/04/2011) mendatang karena bertepatan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
“Kita minta KPU segera mengubah jadwal itu, mereka harus secepatnya melakukan pertemuan maupun menyurati KPU Provsu dan KPU Pusat,” ujar Iskandar di Ruang Komisi I DPRD Madina, Selasa (22/03/2011).
Kata Iskandar, pihaknya telah mendapat informasi dari Panwas, Bupati dan pihak lainnya bahwa pada Rabu 20 April 2011 adalah hari pelaksanaan UN dan jadwal itu tidak bisa diubah. Yang bisa diubah adalah jadwal coblos ulang.
Karena itu diharapkan kepada KPU agar secapatnya mengubah jadwal dan perubahan itu jangan memakai tenggang waktu yang lama agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Diakui Iskandar, pihaknya di Komisi I DPRD Madina sampai saat ini belum menerima sepucuk suratpun baik dari pimpinan maupun Bupati, KPU, Panwas terkait jadwal yang bersamaan ini. Tapi kalau giliran ada masalah di tengah-tengah masyarakat nanti, dikatakan Komisi I (Pemerintahan) DPRD Madina yang tidak bekerja.
Maunya, ujar Iskandar, semua pihak yang terlibat dalam pilkada baik Bupati, Panwas, lebih-lebih KPU harusnya mengirim surat memberi informasi tentang perkembangan itu. Apalagi persoalan surat menyurat terkadang terlambat sampai ke Komisi I. Kalau soal siapa yang salah dan disalahkan, DPRD Madina tidak menyalahkan siapapun.
Tapi, ujar Iskandar, sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Madina dirinya telah menghubungi Bupati Madina Aspan Sofian Batuabra via HP dan Bupati mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke KPU agar segera mengubah jadwal, sebab UN tidak mungkin diubah jadwalnya.
“Kita telah surati KPU agar mengubah jadwal dan juga KPU juga telah menyurati KPU Provsu dan KPU Pusat,” ujar Iskandar Hasibuan menirukan ucapan Bupati Madina via HP.
Selain itu, ujar Iskandar, Ketua KPU Madina Jefri Antoni juga telah dihubungi via HP dan Jefri mengakui telah melayangkan surat ke KPU Provsu dan KPU Pusat.
“Kita telah surati KPU Provsu dan KPU Pusat serta meminta waktu kepada pemerintah agar dilakukan musyawarah. Kalau memungkinkan diubah akan diubah, kalau nggak bisa diubah itu adalah kewenangan pemerintah, kita menunggu waktu mereka,” ujar Iskandar menirukan ucapan Ketua KPU Madina. (BS-026)
Sumber : Beritasumut