PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) dapat mengusulkan pemberhentian secara permanen Hidayat Batubara dari jabatannya sebagai bupati non aktif menyusul vonis penjara 5,5 tahun kepada Hidayat oleh Pengadilan Negeri Medan.
Jika menunggu sampai putusan perkara Hidayat Batubara inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka Dahlan Hasan Nasution akan menjabat sebagai Pelaksanan tugs (Plt) bupati Madina selama 2 tahun lebih, padahal dalam peraturan perundang-undangan masa jabatan Plt atau Penjabat (Pj) kepala daerah hanya 1 tahun.
Itu dikatakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH.MH di Panyabungan, Rabu (12/2/2014).
“Jika Hidayat Batubara diberhentikan secara permanen maka Dahlan Hasan Nasution akan menjadi bupati Madina defenitif dan partai pengsung pasangan Hidayat-Dahlan dalam Pilkada 2010 yang lalu akan mengajukan calon wakil bupati Madina yang lowong,” kata Ridwan.
Secara hukum dan kebiasan kasus yang ditangani KPK, tidak mungkin Hidayat Batubara akan bebas sekalipun beliau banding atau jaksa yang banding. Dapat dipastikan Hidayat Batubara akan mendekam di penjara lebih dari masa jabatannya sebagai Bupati Madina.
Untuk itu DPRD Madina dipandang penting untuk meng-ipechman Hidayat Batubara secara permanen dari jabatannya sebagai bupati Madina dan mengajukannya kepada Mendagri melalui Gubsu agar Hidayat Batubara diberhentikan secara permanen sebagai Bupati Madina.
“Upaya ini perlu mengingat tugas tugas Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sangat berat dan banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di Madina, maka sangat mendesak agar DPRD Madina bertindak cepat,” ujarnya.
“Jangan membiarkan jabatan bupati Madina tidak berfungsi selama bertahun tahun, demi percepatan pembangunan Madina, tidak terkotak-kotaknya para PNS/pejabat pemerintahan dan terciptanya situasi yang kondusi dalam jajaran pemerintahan di Madina,” imbuhnya.
Ridwan juga menghimbau Gubsu agar jangan membiarkan pemerintahan di Madina berjalan tanpa bupati depenitif lebih dari satu tahun. Gubsu harus proaktif mendorong pemecatan Hidayat Batubara sebaga Bupati Madina secara permanen.
“Jangan sampai terulang kasus Gatot Pujonugrogo sebagai wakil gubernur yang menjadi plt Gubsu lebih dari satu tahun dimana masa jabatan Gubsu Syamsul Arifin berakhir sebelum masa hukumannya habis. Gatot Pujonugroho pun akhirnya dilantik sebagai Gubsu mejelang habis masa jabatan Gubsu dan Wakil Gubsu,” pungkas Ridwan.
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda