PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rapat dengar pendapat membahas kasus Naga Juang gagal dilaksanakan DPRD yang sejatinya dilaksanakan pada Senin (01/04/2013 sesuai janji pimpinan DPRD Madina As Imran Khaitamy dan Fakrizal Efendi Nasutioan kepada masyarakat Naga Juang.
Rapat itu beragenda meminta keterangan pihak muspida serta pihak PT. Sorikmas Mining (SM) serta masyarakat dalam rangka mencari format solusi persoalan antara warga Kecamatan Naga Juang dengan PT. SM terkait lahan pertambangan emas.
Informasi yang berkembang di DPRD Madina, kegagalan hari Senin itu akibat sejumlah fraksi enggan membuat persetujuan pelaksanaan rapat dengar pendapat, karena agenda tersebut memiliki nuansa kepentingan kelompok di DPRD Madina, bukan perbaikan nasib warga Naga Juang.
Keengganan sejumlah fraksi ini menyebabkan pihak sekretariat DPRD Madina kesulitan melakukan proses pengagendaan dan menerbitkan undangan rapat dengar pendapat itu.
Alhasil, pihak yang datang ke DPRD Madina hari itu hanya perwakilan masyarakat Naga Juang dan Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dari unsur pemkab. Sementara pihak muspida lainnya serta komisi-komisi di DPRD tidak hadir.
Sementara itu, Ketua DPRD Madina As Imran Khatamy Daulay dihadapan warga menyatakan bahwa pihak sekretariat sudah akan menerbitkan undangan, tapi sekretaris dewan belum juga menerbitkan.
“Alasan beliau karena belum berkoordinasi dengan pimpinan fraksi, memang benar. Tetapi hal ini harus sedemikian rupa, karena sifatnya urgen, persoalan ini menyangkut orang banyak,” katanya.
“Kita tidak ada maksud untuk memanfaatkan kepentingan tertentu, kita sejak awal sudah respek tentang persoalan masyarakat ini,” kata As Imran.
Sementara itu, pihak warga menyatakan bahwa harus ada kepastian jadwal ulang. Oleh karenanya mereka meminta pihak DPRD memastikan kapan rapat akan diselenggarakan dan agar seluruh pihak yang terkait dalam masalah harus hadir dalam rapat dengar pendapat itu nantinya.
Berdasar kordinasi antara DPRD, masyarakat dengan pemkab Madina direncanakan jadwal rapat akan dilakukan pada tanggal 5 April. (mar)
Comments
Komentar Anda