Site icon Mandailing Online

DPRD Madina “Warning” PT Rendy

Rapat Gabungan Komisi DPRD Madina, Kamis (19/1/2023) di gedung dewan terkait PT Randy. Foto: Madailing Online/Dahlan Batubara

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut akan memilih dua opsi terhadap PT Rendy Permata Raya yang dinilai bandel merealisasi kebun plasma.

Rapat Gabungan Komisi DPRD Madina di gedung dewan, Kamis (19/1/2023) membahas dan mengumpulkan data-data valid terkait masalah kebun plasma yang puluhan tahun belum direalisasi PT Randy kepada warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Ketua Komisi 2 DPRD Madina Dodi Martua yang juga pimpinan Rapat Gabungan Komisi itu, menjawab wartawan usai rapat, mengungkapkan seluas 3.700 hektar HGU (Hak Guna Usaha) dipegang PT Rendy, namun perusahaan belum merealisasikan kebun plasma kepada warga.

Berdasar ketentuan, hak plasma untuk warga adalah 20 persen dari luas HGU.

“Sudah puluhan tahun belum terdengar realisasi,” kata Dodi.

Pemerintah daerah juga telah menerbitkan SP2 (surat peringatan kedua) kepada PT Rendy akibat pembangkangan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit itu.

“Dalam waktu dekat, opsinya akan ditetapkan. Penghentian sementara atau pencabutan izin,” ujar Dodi.

Hasil Rapat Gabungan Komisi ini akan menjadi rujukan bagi DPRD Madina dalam pengambilan keputusan.

Dia menyebut bahwa DPRD Madina mengapresiasi keputusan pemerintah daerah yang menerbitkan SP2 kepada PT Rendy.

Dan DPRD akan selalu bekerjasama dengan Pemkab Madina menuntaskan masalah ini.

Rapat lintas komisi itu dilakukan berdasar hasil rangkaian rapat sebelumnya yang dilakukan Komisi 2 terhadap masalah PT Rendy.

Rapat itu dihadiri Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 2. Dari pihak Pemkab Madina hadir Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Tenga Kerja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Camat Muara Batang Gadis.

Peliput: Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version