SIDIMPUAN- DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Pemko Psp), Kamis (18/11) lalu berkunjung ke Kantor Pelayanan Satu Atap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kedatangan mereka untuk mematangkan rencana diterapkannya kantor pelayanan satu atap di Kota Psp, yang saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu Kota Psp sedang dibahas.
Ketua Badan Legislasi DPRD Psp, H Khoiruddin Nasution SE, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan pelajaran tentang penerapan sistem pelayanan izin terpadu satu atap. “Sebagai daerah yang terus berkembang, kami akam terus mengambil pelajaran dari daerah yang sudah terlebih dahulu menerapkan ssstem ini,” katanya.
Kunjungan ini dilakukan untuk merampungkan pembahasan ranperda tentang organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu Kota Psp yang saat ini sedang dibahas.
Dikatakannya lagi, tanpa studi banding ke daerah lain yang sudah menerapkan sistem ini terlebih dahulu, maka ranperda tersebut tidak bisa disahkan menjadi perda.
Kemudian, salah satu syarat untuk penerapan sistem tersebut harus ada studi banding dengan daerah lain, karena tanpa studi banding maka dikhawatirkan pelaksanaan atau penerapannya tidak maksimal malah tidak berjalan seperti yang diharapkan.
“Selama ini tidak ada punya sistem seperti itu. Jadi, untuk memantapkan penerapannya nanti di Kota Psp kita harus terlebih dahulu studi banding dengan mempelajarinya di daerah yang sudah terlebih dahulu menerapkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Khoir, demikian sapaan akrabnya, kunjungan ini dilakukan juga untuk mengambil perbandingan sebelum keluarnya Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.
Sementara itu Ketua Komisi I, Khoiruddin Rambe SSos, menambahkan penerapan sistem pelayanan satu atap ini akan dapat meminimalisir adanya kebocoran anggaran di tingkat SKPD. Namun, sistem ini dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan jika Wali Kota Psp memberikan ketegasan perihal kewenangan masing-masing SKPD.
“Kalau tidak ada ketegasan dari wali kota, saya pikir program ini bakalan batal, karena umumnya masing-masing SKPD itu mempunyai ego tersendiri, sehingga diperlukan ketegasan dari kepala daerah,” ucapnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Samakmur MM, menambahkan, banyak pelajaran berharga yang bisa diambil dalam studi banding tersebut. Karena dari studi banding itu dapat menambah wawasan dan akumulasi problematika tentang system pelayanan satu atap.
“Pastinya semua kelebihan dan kelemahan tentang pelayanan satu pintu harus kita ketahui, agar dalam pelaksanannya bisa berjalan maksimal. Karena, menurutnya dengan diterapkannya hal tersebut di Kota Psp maka aliran PAD yang selama ini dikelola oleh masing-masing SKPD akan lebih transparan,” sebutnya.
Kunjungan 11 anggota DPRD Psp dari badan legislasi ini bersama beberapa pimpinan SKPD berlangsung selama sehari dengan mengunjungi dan mempelajari tara cara pelayanan dan perizinan di Kantor Pelayanan Satu Atap Kabupaten Madina. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel