PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) secara resmi memberhentikan Dahlan Hasan Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati sekaligus mengusulaknnya menjadi bupati defenitif.
Keputusan itu dilahirkan DPRD Madina dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2014) yang dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay SH dan dihadiri sebanyak 33 orang dari 40 anggota DPRD Madina.
Seluruh fraksi menyetujui keputusan ini dalam pandangan masing-masing fraksi.
Dahlan Hasan Nasution ditetapkan menjadi Plt Bupati Madina oleh Mendagri menyusul pemberhentian secara tetap Bupati Madina Hidayat Batubara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12 – 1630 Tahun 2014.
DPRD Madina memandang perlu mendefenitifkan jabatan bupati dalam rangka meningkatkan kepastian perjalanan pemerintahan di daerah ini mengingat masa priode pemerintahan sekarang masih akan berakhir pada tahun 2016.
Peliput: Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara