Panyabungan, Kejaksaan Negeri Panyabungan melimpahkan kasus dugaan korupsi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka Kepala Satpol PP Ali Atas Nasution serta Bendahara Yusnila Hayati ke Pengadilan Negeri Panyabungan.
Hal ini dikatakan Kepala Kejari Panyabungan Danang Porwoko Adji Suseno SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya di Panyabungan, Selasa (30/11/2010) sore. Dijelaskan, pelimpahan kasus ini sesuai amanat Undang-undang RI dan penegasan Jaksa Agung yang baru untuk menuntaskan seluruh kasus tipikor di setiap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Danang menambahkan, Kejari Panyabungan komit menegakkan supremasi hukum di wilayah kerjanya terutama kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Dia juga menyebutkan Kejari Panyabungan siap menindaklanjuti amanah Kejagung untuk terus mengusut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara dan daerah.
”Hari ini telah kita limpahkan kasus kedua tersangka ke PN Panyabungan terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun 2009 lalu dan Kejari juga sudah menetapkan sejumlah jaksa sebagai penuntut dalam perkara ini. Kita tinggal menunggu penetapan PN terkait jadwa sidang perkara,” ungkap Danang.
Sejumlah JPU yang telah disiapkan Kejari Panyabungan untuk tersangka Ali atas Nasution yakni Marajunjung Harahap SH, Muttaqin Harahap SH dan Melda Siagian SH. Sedangkan JPU untuk tersangka Yusnila Hayati yakni Ali Rahim Hasibuan SH, M Iqbal SH MH, Nurhandayani SH dan Ferawaty SH.
Dijelaskan Danang lagi, Kejari Panyabungan telah siap dalam kasus persidangan tipikor ini untuk menuntut terdakwa supaya menyadari betapa pentingya nilai pertanggungjawaban.
“Intinya adalah supaya terdakwa menyadari kesalahan dan pentingnya nilai pertanggungjawaban dan selama proses penyidikan dan pemeriksaan kedua tersangka cukup kooperatif meskipun pada awalnya Kejari Panyabungan harus melakukan pemaksaan dalam penggeledahan Kantor Satpol PP,” jelasnya.
Lanjut Danang, kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya mencapai Rp 136.225.000 dari anggaran Tahun 2009 dengan rincian sebanyak 5 program yakni program pelayanan administrasi perkantoran, program pembinaan ketenteraman, ketertiban objek vital, program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat serta program pembinaan penegakan dan penataan produk hukum perda.
Masih kata Danang, tersangka dinilai melakukan tipikor secara bersama-sama dan akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan anggaran dengan tuntutan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, Pasal 8 penggelapan dengan tuntutan minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 9 yakni pemalsuan dokumen dengan tuntutan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut