PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Polisi sampai hari ini tak bisa menindak PT.Jaya Kontruksi yang beroperasi melakukan pembangunan jalan Nasional di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Dugaan penggunaan galian C ilegal untuk pembangunan jalan nasional di wilayah Mandailing Natal ini harusnya menjadi dasar menindak perusahaan kontruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal pada wartawan 5 juli 2023 lewat ketika ditanya wartawan apa tindakan polisi terhadap dugaan penggunaan material gakian C ilegal oleh PT.Jaya Kontruksi mengaku, akan meng kroscek berkas berkas yang masuk ke unit reskrim nya karwna diketahui laporan dugaan penggunaan galian C ilegal tersebut merupakan pengaduan masyarakat.
Pada tanggal 17 Juli 2023, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, kembali memberi keterangan pada wartawan, dugaan penggunaan material galian C ilegal/ tanpa meiliki SIPB oleh PT.Jasa Kontruksi ( Jakon ) dalam pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten ini segera akan dilakukan gelar perkara.
Sampai hari ini, Pihak Reskrim Polres Madina diketahui belum melakukan tindakan apa apa.
Kapolres Madina AKBP. H.M.Reza Chairul Sidik yang konfirmasi wartawan lewat pesan singkat mengatakan akan menanyakan perihal tersebut pada Kasat Reakrim. Senin 24/7/2023.
” saya cek dulu dengan Kasat Reakrim ya” jawab Kapolres singkat. ( dedek )
Comments
Komentar Anda