Site icon Mandailing Online

Fix Hanya Dua Pasangan Cakada Madina

Oleh: Dr. M. Daud Batubara

Dipertengahan masa-masa pemilihan umum untuk legislatif yang lalu, tebaran bau pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Madina sepertinya mulai tercium. Wanginya telah semerbak di lopo (kedai kopi), yang sampai saat ini bagi orang Mandailing, lopo merupakan episentrum bersosialisasi dalam banyak hal yang berhubungan dengan masyarakat di Madina. Bahkan tidak terlalu keliru bila disebut lopo di Mandailing dapat dijadikan lokasi termudah dan tercepat mengukur persepsi masyarakat, terutama mengukur persepsi kaum pria dewasa terkhusus masalah politik.

Saat itu, prediksi para pemikir-pemikir politik telah menembus jauh ke ranah pilkada dengan menggunakan  Politick Forecasting (Peramalan Politik).

Peramalan politik ini bertujuan untuk meramalkan hasil dari peristiwa politik, berupa sejumlah peristiwa seperti keputusan politik, tindakan oleh para pemimpin politik dan bidang lain yang berkaitan dengan politisi dan lembaga politik. Bidang peramalan politik yang berkaitan dengan pemilihan umum sangat populer, terutama di antara khalayak pasar massal, ia sering menggunakan matematika, statistik dan ilmu data dengan pendekatan kuantitatif.
Peramalan dilakukan terhadap keberadaan partai yang akan mengusung, orang-orang partai yang berencana mencalon di pilkada, sampai pada orang-orang yang berusaha berada di belakang partai sebagai pem-backup, namun berusaha menjadikan partai tersebut sebagai bahtera di pilkada.

Keputusan politik yang terjadi kali ini agak melenceng dari perkiraan politik di episentrum lopo di Mandailing. Hal ini terlihat dari ramainya informasi bahwa pertanggal pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, sepertinya keputusan politik dalam hal pengusungan Calon Kepala Daerah (Cakada) oleh pengambil keputusan di internal partai telah menentukan pasangan yang partai percayai akan dapat memenangkan pesta demokrasi pada parhelatan Pilkada Serentak di Tahun 2024 ini.

Jauh hari, di masyarakat terdengar info dari sebuah tim merencanakan borong partai pengusung. Tentu ini bukan main-main karena tim ini dianggap mampu melakoni rencana tersebut, baik dari sisi lobi dan koneksitas, apalagi finansial.

Bisa saja partai-partai yang berhak mengusung (sebelum terbit Putusan MK), secara matematis melihat peluang ini sebagai sesuata yang menguntungkan terutama sisi finansial. Mungkin pula hal seperti ini akan mempengaruhi pola pengambilan keputusan partai di tingkat daerah sebagai pemasok informasi bagi pengurus partai di tingkat pusat.

Peramalan awalnya, akan terjadi peristiwa Melawan Bumbung Kosong, dengan gambaran bahwa ada tim yang merespon tiap pembukaan pendaftaran di partai dengan positif ikut mendaftar. Kondisi ini telah memicu debat di lopo bahwa diyakini partai-partai akan pasang tarif tinggi sesuai kondisi tim ini secara umum diyakini punya kemampuan finansial yang mumpuni.

Seiring waktu dinamika politik usungan bergeser secara perlahan, ternyata partai-partai besar mulai memunculkan gambaran yang berbeda dengan perediksi awal. Banyak kaum awam, mulai melihat fenomena ini sebagai persepsi yang salah dan sepertinya kurang percaya. Tapi partai, terutama partai-partai yang memiliki kursi menentukan, tentu tidak akan mengambil risiko dari sebuah keputusan yang dapat merugikan, ketika sudah melihat kesediaan waktu sudah relatif menyempit.

Benar saja, partai-partai besar mulai menunjukkan arah kebijakannya masing-masing. Orang di Mandailing mulai mencium rebakan informasi dengan berbagai tingkat kekecewaan, karena tim yang dibesar-besarkan dan diyakini akan memberi pengganti upah harian terbesar dan terloyal, semakin redup dari parhelatan politik pilkada.

Oleh tim lain, tentu dengan jeli melihat fenomena usungan politik ini sebagai peluang, dan mulai merentangkan sayap dengan cermat, untuk mengitari partai-partai sebagai sebuah harapan akan ikut berlayar.

Sayangnya, sampai di pertengahan waktu dalam penentuan usungan, sebahagian partai sepertinya masih juga tetap berada keyakinannya, sehingga boleh dipersepsikan tidak “move on” dan menerima kenyataan bahwa kondisi politik pada tim yang diharapkan, telah berakhir dan seharusnya melanjutkan hidup dengan keberanian dan optimisme suasana politik yang baru meskipun tidak sesuai lagi dengan ekspektasi awal.

Kondisi di last minut waktu pendaftaran ke KPU, keadaan boleh disebut telah semakin memaksa bertindak cepat dan cerdas. Lilitan aturan yang akan ditanggung oleh partai yang berhak mengusung di periode ini apabila tidak mengusung Cakada, maka akan kehilangan hak di periode depan dalam mengusung pasangan Cakada.

Ekspektasi untuk memperoleh Ikan Mera (Jurung Besar), secara perlahan semakin mengecil. Bahkan dengan aturan tersebut semakin terjepit. Anehnya, ada tim yang secara terus-menerus masih berburu sampai detik nadir terakhir waktu pendaftaran pada kondisi ini, akhirnya juga belum diberi kesempatan oleh partai yang belum memiliki usungan tersebut, entah alasan apa belum tertelusuri.

Hakikinya, dua partai terakhir yang apabila bersepakat, berhak mengusung satu pasangan Cakada, akan tetapi malah salah satunya telah mengambil keputusan memberikannya pada Cakada yang sudah kelebihan perahu.

Boleh jadi, salah satu partai dari dua partai terakhir sengaja dirancang maksimal untuk diambil oleh Pasangan Cakada yang sudah berlebih, bila hipotesa tim-nya akan lebih menguntungkan perolehan suara dengan pola fight satu lawan satu.

Fix sudah, Cakada Madina hanya dua Pasangan (Harun-Ichwan) dan (Saifullah-Atika). Mau tidak mau, satu partai terakhir dipastikan pada posisi sangat khawatir terhadap dalam lilitan aturan ke periode depan. Malah, ibarat permainan terjadi ‘Terbalik Point’. Posisi akhir dari satu partai terakhir boleh disebut akan menyerahkan diri kemanapun yang dianggap mereka berkenan menerima.

Sebagian menganalisa dinamika ini sebagai dampak dari kuatnya harapan terhadap kehadiran salah satu tim yang awalnya sangat semangat dan jauh hari telah mempersiapkan tim sampai ke akar bawah. Tapi itulah dinamika politik, maka disebut dengan Politick Forecasting, karena liar dan cepatnya gerak laju perubahan kepentingan di dalamnya.

Dr. M. Daud Batubara, Staf Ahli Bupati Madina Bid. Pemerintahan dan Hukum

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version